• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
Dibaca : 19 Kali
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Dibaca : 17 Kali
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Dibaca : 16 Kali
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Dibaca : 18 Kali
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman Blak-blakan di Depan Sidang : Saya Bukan Pelaku, Tapi Korban!

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 20:51:11 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman Blak-blakan di Depan Sidang : Saya Bukan Pelaku, Tapi Korban!
Sidang kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru

 

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pengusaha Arif Budiman secara blak-blakan mengungkapkan apa yang dialaminya terkait kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank BJB Cabang Pekanbaru. 

Dengan tegas, ia mengatakan dirinya seharusnya tidak ditetapkan sebagai terdakwa, karena ada dugaan SPK fiktif dalam kasus kredit macet itu. Bahkan sebaliknya, ia malah sama sekali tidak mengetahui adanya permainan dalam kasus itu, yang berbuntut dirinya ditetapkan sebagai terdakwa. Karena yang sebenarnya terjadi, pihaknya adalah korban dalam pusaran kasus itu. 

Penegasan itu diungkapkannya saat memberi kesaksian, dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (1/11) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang kemarin mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH,  awalnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menanyakan statusnya sebagai pemilik dua perusahaan, yakni CV PGR dan CV PB. Hal itu terkait dengan rekening dua perusahaan itu yang dinyatakan mengalami kredit  macet sebagaimana dalam dakwaan JPU. 

Selanjutnya, JPU menanyakan perihal beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif, yang berkaitan dengan rekening dua perusahaan tersebut di Bank BJB Cabang Pekanbaru. 

Menjawab pertanyaan itu, Arif menerangkan, awalnya ia ditanya Indra Osmer, yang ketika itu memegang jabatan manajer bisnis di Bank BJB Pekanbaru. Untuk diketahui, Indra Osmer juga menyandang status terdakwa dalam kasus ini. 

Ketika itu, Indra menanyakan proyek yang dikerjakan Arif. Selanjutnya, keterangan Arif akan dijadikan laporan ke Bank BJB Pekanbaru, sebagai laporan progres kegiatan di Bank tersebut. 

"Jadi SPK itu hanya untuk informasi bagi Indra Osmer sebagai laporan progres kerjanya ke bank. Tidak hanya dia, bank lain juga biasa melakukan itu sebagai laporan progres kegiatan nasabah," terangnya. 

Makanya, Arif sangat kaget ketika mengetahui ternyata keterangannya itu malah dijadikan SPK untuk mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB Pekanbaru. Menurut Arif, dirinya pun baru mengetahui hal itu setelah diperiksa penyidik Polda Riau. 

Tak hanya itu, pada pemeriksaan itulah dirinya juga baru mengetahui adanya pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) stand by loan oleh dua perusahaan miliknya tersebut. 

Karena itu, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah mengajukan permohonan kredit berdasarkan sejumlah SPK seperti yang ditanyakan JPU. Menurutnya, yang tahu tentang hal itu adalah Indra Osmer. 

Begitu juga halnya dengan keberadaan rekening penampung, yang sedianya dibuat untuk menampung dana kucuran kredit sebelum masuk rekening milik perusahaannya. 

"Itu semua baru saya tahu setelah membaca dakwaan," ujarnya seraya menambahkan semua itu merupakan rekayasa Indra Osmer. 

Sedangkan terkait agunan miliknya yang ada di BJB Pekanbaru, Arif mengatakan jaminan itu sengaja dititipkan, bila suatu waktu dibutuhkan bila pihaknya mengajukan kredit. 

Namun selama ini, agunan itu hanya digunakan jika ada kredit untuk proyek yang tengah dikerjakan dan tidak ada sangkut pautnya dengan program KMKK tersebut. 

"Hingga saat ini agunan itu belum dilelang pihak BJB Pekanbaru," ujarnya.

Saya Jadi Korban 
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Arif Budiman, Yuhermansyah SH MH menanyakan perihal akta notaris yang berkaitan dengan KMKK tersebut, Arif mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan notaris yang bersangkutan. Sang notaris juga mengakui tanda tangan yang ada pada akta tersebut bukan diteken Arif atau komanditer lain di perusahaannya. Melainkan oleh Indra Osmer. Sama dengan dua hal di atas seperti yang ditanyakan JPU, Arif baru mengetahuinya setelah ia menjalani pemeriksaan. 

Arif merasa, apa yang tengah menimpa dirinya saat ini ada kaitannya dengan sikapnya melaporkan pihak Bank BJB ke Kepolisian pada tahun 2019 lalu. Laporan itu dibuatnya untuk mengusut uangnya yang hilang sebesar Rp28 miliar, yang hingga kini belum kunjung diganti pihak Bank BJB. 

Sementara itu, kuasa hukum Arif lainnya, Boy Gunawan SH MH mempertegas pernyataan Arif sebagaimana yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  yang menjadi dakwaan JPU. Terkait hal itu, Arif menegaskan ia mencabut pernyataan itu, karena apa yang dialaminya berbeda dengan apa yang tertulis dalam BAP tersebut. 

Menurutnya, terkait beberapa tanda tangan yang ada baik dalam akta notaris maupun berkas lain yang berkaitan dengan KMKK di Bank BJB, adalah palsu. 

Pihaknya juga pernah meminta supaya dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan tersebut, untuk memastikan apakah otentik atau tidak. Namun permintaan itu tak pernah ditanggapi penyidik. 

Arif juga menerangkan terkait SPK untuk pekerjaan di Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian masuk dalam dakwaan JPU karena diduga fiktif. 

Arif menegaskan, dirinya tak pernah membuat SPK tersebut. Apalagi, pekerjaan itu dimenangkan perusahaannya yang lain. 

"Tidak masuk akal, salah satu perusahaan saya yang mendapatkan proyek, kemudian dialihkan ke CV Putra Bungsu. Kan pihak bank bisa mengeceknya sesuai SOP. Tapi ternyata itu tidak ada. Jadi saya ini bukan pelaku, saya ini korban," ujarnya dengan suara serak.

Menurutnya, hal itu merupakan modus dari kejahatan yang dilakukan Indra Osmer cs untuk mengambil uang yang berada dalam KMKK stan by loan tersebut.

Ditambahkannya, kasus seperti ini tidak ada lagi sejak tahun 2017. "Mengapa? Karena Indra Osmer tidak lagi menjabat manajer di Bank BJB," tandasnya. 

Setelah pihak kuasa hukum, anggota majelis hakim sempat mengajukan beberapa pertanyaan untuk melihat kesesuaian dengan kasus Arif kontra Bank BJB Cabang yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.

Daerah

Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:33:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).

Daerah

Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:29:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
07 Mei 2026
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
07 Mei 2026
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
07 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
07 Mei 2026
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 2 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 3 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 4 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 5 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 6 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 7 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved