• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
Dibaca : 35 Kali
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 68 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 64 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 58 Kali
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Dibaca : 65 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman Blak-blakan di Depan Sidang : Saya Bukan Pelaku, Tapi Korban!

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 20:51:11 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman Blak-blakan di Depan Sidang : Saya Bukan Pelaku, Tapi Korban!
Sidang kasus Bank BJB Cabang Pekanbaru

 

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pengusaha Arif Budiman secara blak-blakan mengungkapkan apa yang dialaminya terkait kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank BJB Cabang Pekanbaru. 

Dengan tegas, ia mengatakan dirinya seharusnya tidak ditetapkan sebagai terdakwa, karena ada dugaan SPK fiktif dalam kasus kredit macet itu. Bahkan sebaliknya, ia malah sama sekali tidak mengetahui adanya permainan dalam kasus itu, yang berbuntut dirinya ditetapkan sebagai terdakwa. Karena yang sebenarnya terjadi, pihaknya adalah korban dalam pusaran kasus itu. 

Penegasan itu diungkapkannya saat memberi kesaksian, dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (1/11) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang kemarin mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH,  awalnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menanyakan statusnya sebagai pemilik dua perusahaan, yakni CV PGR dan CV PB. Hal itu terkait dengan rekening dua perusahaan itu yang dinyatakan mengalami kredit  macet sebagaimana dalam dakwaan JPU. 

Selanjutnya, JPU menanyakan perihal beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif, yang berkaitan dengan rekening dua perusahaan tersebut di Bank BJB Cabang Pekanbaru. 

Menjawab pertanyaan itu, Arif menerangkan, awalnya ia ditanya Indra Osmer, yang ketika itu memegang jabatan manajer bisnis di Bank BJB Pekanbaru. Untuk diketahui, Indra Osmer juga menyandang status terdakwa dalam kasus ini. 

Ketika itu, Indra menanyakan proyek yang dikerjakan Arif. Selanjutnya, keterangan Arif akan dijadikan laporan ke Bank BJB Pekanbaru, sebagai laporan progres kegiatan di Bank tersebut. 

"Jadi SPK itu hanya untuk informasi bagi Indra Osmer sebagai laporan progres kerjanya ke bank. Tidak hanya dia, bank lain juga biasa melakukan itu sebagai laporan progres kegiatan nasabah," terangnya. 

Makanya, Arif sangat kaget ketika mengetahui ternyata keterangannya itu malah dijadikan SPK untuk mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB Pekanbaru. Menurut Arif, dirinya pun baru mengetahui hal itu setelah diperiksa penyidik Polda Riau. 

Tak hanya itu, pada pemeriksaan itulah dirinya juga baru mengetahui adanya pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) stand by loan oleh dua perusahaan miliknya tersebut. 

Karena itu, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah mengajukan permohonan kredit berdasarkan sejumlah SPK seperti yang ditanyakan JPU. Menurutnya, yang tahu tentang hal itu adalah Indra Osmer. 

Begitu juga halnya dengan keberadaan rekening penampung, yang sedianya dibuat untuk menampung dana kucuran kredit sebelum masuk rekening milik perusahaannya. 

"Itu semua baru saya tahu setelah membaca dakwaan," ujarnya seraya menambahkan semua itu merupakan rekayasa Indra Osmer. 

Sedangkan terkait agunan miliknya yang ada di BJB Pekanbaru, Arif mengatakan jaminan itu sengaja dititipkan, bila suatu waktu dibutuhkan bila pihaknya mengajukan kredit. 

Namun selama ini, agunan itu hanya digunakan jika ada kredit untuk proyek yang tengah dikerjakan dan tidak ada sangkut pautnya dengan program KMKK tersebut. 

"Hingga saat ini agunan itu belum dilelang pihak BJB Pekanbaru," ujarnya.

Saya Jadi Korban 
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Arif Budiman, Yuhermansyah SH MH menanyakan perihal akta notaris yang berkaitan dengan KMKK tersebut, Arif mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan notaris yang bersangkutan. Sang notaris juga mengakui tanda tangan yang ada pada akta tersebut bukan diteken Arif atau komanditer lain di perusahaannya. Melainkan oleh Indra Osmer. Sama dengan dua hal di atas seperti yang ditanyakan JPU, Arif baru mengetahuinya setelah ia menjalani pemeriksaan. 

Arif merasa, apa yang tengah menimpa dirinya saat ini ada kaitannya dengan sikapnya melaporkan pihak Bank BJB ke Kepolisian pada tahun 2019 lalu. Laporan itu dibuatnya untuk mengusut uangnya yang hilang sebesar Rp28 miliar, yang hingga kini belum kunjung diganti pihak Bank BJB. 

Sementara itu, kuasa hukum Arif lainnya, Boy Gunawan SH MH mempertegas pernyataan Arif sebagaimana yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  yang menjadi dakwaan JPU. Terkait hal itu, Arif menegaskan ia mencabut pernyataan itu, karena apa yang dialaminya berbeda dengan apa yang tertulis dalam BAP tersebut. 

Menurutnya, terkait beberapa tanda tangan yang ada baik dalam akta notaris maupun berkas lain yang berkaitan dengan KMKK di Bank BJB, adalah palsu. 

Pihaknya juga pernah meminta supaya dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan tersebut, untuk memastikan apakah otentik atau tidak. Namun permintaan itu tak pernah ditanggapi penyidik. 

Arif juga menerangkan terkait SPK untuk pekerjaan di Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian masuk dalam dakwaan JPU karena diduga fiktif. 

Arif menegaskan, dirinya tak pernah membuat SPK tersebut. Apalagi, pekerjaan itu dimenangkan perusahaannya yang lain. 

"Tidak masuk akal, salah satu perusahaan saya yang mendapatkan proyek, kemudian dialihkan ke CV Putra Bungsu. Kan pihak bank bisa mengeceknya sesuai SOP. Tapi ternyata itu tidak ada. Jadi saya ini bukan pelaku, saya ini korban," ujarnya dengan suara serak.

Menurutnya, hal itu merupakan modus dari kejahatan yang dilakukan Indra Osmer cs untuk mengambil uang yang berada dalam KMKK stan by loan tersebut.

Ditambahkannya, kasus seperti ini tidak ada lagi sejak tahun 2017. "Mengapa? Karena Indra Osmer tidak lagi menjabat manajer di Bank BJB," tandasnya. 

Setelah pihak kuasa hukum, anggota majelis hakim sempat mengajukan beberapa pertanyaan untuk melihat kesesuaian dengan kasus Arif kontra Bank BJB Cabang yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:22:26 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.

Daerah

BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.

Daerah

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:17:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.

Daerah

Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .

Daerah

Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Antusiasme masyarakat yang ingin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
26 Oktober 2025
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved