• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
Dibaca : 22 Kali
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Dibaca : 22 Kali
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Dibaca : 21 Kali
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Dibaca : 22 Kali
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 246 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 19:10:23 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan
Sidang kasus Bank BJB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kuasa hukum Arif Budiman, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Permohonan itu disampaikan saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Selasa (22/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH didampingi hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. 

"Memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Arif Budiman dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak–tidaknya menyatakan terdakwa Arief Budiman lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvelvolging)," ujar tim kuasa hukum Arif Budiman. 

Selain itu, majelis hakim juga dimohon menyatakan dalam putusannya bahwa Arif Budiman tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU), seperti yang termaktub dalam  dakwaan JPU, di mana Arif diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ada beberapa hal mendasari permohonan tersebut. Yakni, 
dari seluruh keterangan para saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama sidangn digelar, tidak satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa Arif Budiman
mengajukan permohonan mau pun menandatangani perjanjian kredit Standby Loan dengan Bank BJB Cabang Pekanbaru, di hadapan Notaris Erry Hendra Gunawan.

Seperti diketahui, JPU mendakwa mengajukan kredit dengan mangajukan SPK yang diduga fiktif. Akibatnya, JPU menyebut muncul kerugian negara sebesar Rp7, 2 miliar karena adanya kredit macet. 

Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH MH menjelaskan, Bahwasanya foto yang diajukan sebagai bukti dalam tuntutan JPU, tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini. Sebab, JPU tidak pernah memperlihatkan foto yang didokumentasikan oleh saksi Ardian Chaikal.

Bahkan saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV Putra Bungsu, juga  membantah dan menegaskan bahwa dirinya tidak ada membuat dan menandatangani akad kredit KMKK Standby Loan di Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp3,8 miliar. 

Ditambahkan Boy, bahwa alat bukti surat tentang akad kredit Standby Loan atas nama CV Palem Gunung Raya adalah palsu. Karena Arif Budiman selaku direktur utama tidak pernah menandatangani akad kredit tersebut. Arif Budiman juga telah menegaskan hal serupa saat memberi kesaksian di persidangan. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, 
akad kredit atas nama perusahaan itu dilakukan pada tanggal 27 Maret 2015. Tak hanya itu, bantahan serupa juga ditegaskan saksi Mariyati, selaku istri terdakwa. Sebab, dalam setiap penandatanganan akad kredit di bank mana pun, adalah sebuah keharusan bagi.seorsng istri untuk ikut menandatangani akad sebagainpendamping suami. 

Tidak hanya itu, tentang akad kredit CV.Putra Bungsu pada tanggal 6 Maret 2015, Arif Budiman juga membantahnya
Sama halnya dengan kesaksian Dedi Jauhari. 

Bahkan dalam persidangan, saksi Dedi Jauhari mengatakan telah mendatangi Notaris Erry Hendra Gunawan di kediamannya. Dari hasil pertemuan saksi dengan  Erry Hendra Gunawan, sang notaris mengatakan bahwa hal itu merupakan permintaan orang BJB. Kepada Dedi, sang notaris mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. 

"Namun ada satu hal lagi yang merupakan pokok atau awal permasalahan ini," tambah Boy. .

Hal ini berkaitan dengan keberadaan Notaris Erry Hendra Gunawan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah dijadikan saksi oleh Penyidik Polda Riau dalam mengusut kasus ini. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak pernah dihadirkan JPU selama persidangan

"Padahal kita selaku Kuasa Hukum Arif Budiman sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Notaris Erry Hendra Gunawan untuk dimintai kesaksiannya si persidangan. Ini sangat penting, demi terangnya perkara ini. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh majelis Hakim karena Erry Hendra Gunawan tidak masuk dalam BAP sebagai saksi," terang Boy. 

Begitu pula terkait tanda tangan kliennya yang diduga telah dipalsukan. Khusus terkait hal ini, kliennya bahkan telah meminta dilakukan audit forensik, untuk memastikan apakah tanda tangan yang ada dalam sejumlah bukti yang diajukan JPU, identik atau tidak. 

"Namun permintaan ini juga tak pernah dipenuhi. Sehingga wajar jika klien kami mengatakan bahwa dirinya sebenarnya korban dalam kasus ini," tambah Boy. 

Dikatakan, dalam BAP Arif juga disebutkan bahwa kliennya meminta diadakannya investigasi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Namun sama halnya dengan beberapa hal di atas, keinginan itu jugatak ada realisasinya. Seandainya permintaan itu dipenuhi, pihaknya yakin bisa membantu terkuaknya masalah ini dengan lebih terang benderang. 

Sedangkan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan pihaknya, juga menerangkan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian negara seperti yang diklaim pihak Bank BJB. Karena uang Arif Budiman yang hilang di bank itu lebih besar dibandingkan dengan kredit macet tersebut. Sehingga pihak bank sebenarnya cukup mengomparasikan antara kredit macet dan uang milik Arif. 

Sementara itu, saksi ahli pidana menyebutkan dakwaan JPU tidak sempurna. Karena JPU tidak mengikutsertakan notaris untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Padahal, asal muasal kasus ini justru bermula dari akad kredit, di mana kesaksian notaris memegang peranan yang sangat penting. 


"Berdasarkan hal-hal tersebut, kita meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. 

Tidak Sendirian
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Indra Osmer juga meminta perkenan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. 

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan terpisah, di luar nota pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya. 

Selain menyatakan dirinya tak bersalah, Indra juga menegaskan bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut, pihaknya tidak melakukan secara sendirian. 

Sebab, sesuai aturan yang berlaku di Bank BJB, ada banyak pihak yang ikut dalam proses pengajuan hingga pencairan tersebut. Selain dirinya, ada beberapa pihak lain di internal Bank BJB khususnya Cabang Pekanbaru, yang turut serta termasuk unsur pimpinan. 

Setelah mendengar nota pembelaan, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.

Daerah

Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:33:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).

Daerah

Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:29:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
07 Mei 2026
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
07 Mei 2026
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
07 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
07 Mei 2026
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 2 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 3 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 4 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 5 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 6 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 7 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved