• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 535 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 103 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 69 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 63 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 67 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 19:10:23 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan
Sidang kasus Bank BJB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kuasa hukum Arif Budiman, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Permohonan itu disampaikan saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Selasa (22/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH didampingi hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. 

"Memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Arif Budiman dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak–tidaknya menyatakan terdakwa Arief Budiman lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvelvolging)," ujar tim kuasa hukum Arif Budiman. 

Selain itu, majelis hakim juga dimohon menyatakan dalam putusannya bahwa Arif Budiman tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU), seperti yang termaktub dalam  dakwaan JPU, di mana Arif diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ada beberapa hal mendasari permohonan tersebut. Yakni, 
dari seluruh keterangan para saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama sidangn digelar, tidak satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa Arif Budiman
mengajukan permohonan mau pun menandatangani perjanjian kredit Standby Loan dengan Bank BJB Cabang Pekanbaru, di hadapan Notaris Erry Hendra Gunawan.

Seperti diketahui, JPU mendakwa mengajukan kredit dengan mangajukan SPK yang diduga fiktif. Akibatnya, JPU menyebut muncul kerugian negara sebesar Rp7, 2 miliar karena adanya kredit macet. 

Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH MH menjelaskan, Bahwasanya foto yang diajukan sebagai bukti dalam tuntutan JPU, tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini. Sebab, JPU tidak pernah memperlihatkan foto yang didokumentasikan oleh saksi Ardian Chaikal.

Bahkan saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV Putra Bungsu, juga  membantah dan menegaskan bahwa dirinya tidak ada membuat dan menandatangani akad kredit KMKK Standby Loan di Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp3,8 miliar. 

Ditambahkan Boy, bahwa alat bukti surat tentang akad kredit Standby Loan atas nama CV Palem Gunung Raya adalah palsu. Karena Arif Budiman selaku direktur utama tidak pernah menandatangani akad kredit tersebut. Arif Budiman juga telah menegaskan hal serupa saat memberi kesaksian di persidangan. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, 
akad kredit atas nama perusahaan itu dilakukan pada tanggal 27 Maret 2015. Tak hanya itu, bantahan serupa juga ditegaskan saksi Mariyati, selaku istri terdakwa. Sebab, dalam setiap penandatanganan akad kredit di bank mana pun, adalah sebuah keharusan bagi.seorsng istri untuk ikut menandatangani akad sebagainpendamping suami. 

Tidak hanya itu, tentang akad kredit CV.Putra Bungsu pada tanggal 6 Maret 2015, Arif Budiman juga membantahnya
Sama halnya dengan kesaksian Dedi Jauhari. 

Bahkan dalam persidangan, saksi Dedi Jauhari mengatakan telah mendatangi Notaris Erry Hendra Gunawan di kediamannya. Dari hasil pertemuan saksi dengan  Erry Hendra Gunawan, sang notaris mengatakan bahwa hal itu merupakan permintaan orang BJB. Kepada Dedi, sang notaris mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. 

"Namun ada satu hal lagi yang merupakan pokok atau awal permasalahan ini," tambah Boy. .

Hal ini berkaitan dengan keberadaan Notaris Erry Hendra Gunawan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah dijadikan saksi oleh Penyidik Polda Riau dalam mengusut kasus ini. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak pernah dihadirkan JPU selama persidangan

"Padahal kita selaku Kuasa Hukum Arif Budiman sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Notaris Erry Hendra Gunawan untuk dimintai kesaksiannya si persidangan. Ini sangat penting, demi terangnya perkara ini. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh majelis Hakim karena Erry Hendra Gunawan tidak masuk dalam BAP sebagai saksi," terang Boy. 

Begitu pula terkait tanda tangan kliennya yang diduga telah dipalsukan. Khusus terkait hal ini, kliennya bahkan telah meminta dilakukan audit forensik, untuk memastikan apakah tanda tangan yang ada dalam sejumlah bukti yang diajukan JPU, identik atau tidak. 

"Namun permintaan ini juga tak pernah dipenuhi. Sehingga wajar jika klien kami mengatakan bahwa dirinya sebenarnya korban dalam kasus ini," tambah Boy. 

Dikatakan, dalam BAP Arif juga disebutkan bahwa kliennya meminta diadakannya investigasi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Namun sama halnya dengan beberapa hal di atas, keinginan itu jugatak ada realisasinya. Seandainya permintaan itu dipenuhi, pihaknya yakin bisa membantu terkuaknya masalah ini dengan lebih terang benderang. 

Sedangkan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan pihaknya, juga menerangkan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian negara seperti yang diklaim pihak Bank BJB. Karena uang Arif Budiman yang hilang di bank itu lebih besar dibandingkan dengan kredit macet tersebut. Sehingga pihak bank sebenarnya cukup mengomparasikan antara kredit macet dan uang milik Arif. 

Sementara itu, saksi ahli pidana menyebutkan dakwaan JPU tidak sempurna. Karena JPU tidak mengikutsertakan notaris untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Padahal, asal muasal kasus ini justru bermula dari akad kredit, di mana kesaksian notaris memegang peranan yang sangat penting. 


"Berdasarkan hal-hal tersebut, kita meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. 

Tidak Sendirian
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Indra Osmer juga meminta perkenan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. 

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan terpisah, di luar nota pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya. 

Selain menyatakan dirinya tak bersalah, Indra juga menegaskan bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut, pihaknya tidak melakukan secara sendirian. 

Sebab, sesuai aturan yang berlaku di Bank BJB, ada banyak pihak yang ikut dalam proses pengajuan hingga pencairan tersebut. Selain dirinya, ada beberapa pihak lain di internal Bank BJB khususnya Cabang Pekanbaru, yang turut serta termasuk unsur pimpinan. 

Setelah mendengar nota pembelaan, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved