• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Dibaca : 80 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025, Amblas Usai Cetak Rekor Termahal
Dibaca : 75 Kali
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dibaca : 61 Kali
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Dibaca : 80 Kali
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
Dibaca : 82 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU

Redaksi

Kamis, 01 Desember 2022 18:11:05 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU
Sidang kasus Bank BJB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tak ada hal yang baru dalam replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru. 

Karena itu, tim kuasa hukum Arif Budiman tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya dalam kasus itu. 

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andrea Mahesa SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022). 

Bahkan sebaliknya, tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tim JPU tidak cermat dalam menyusun berkas dakwaannya. 

Pasalnya, dalam berkas replik  JPU tepatnya pada halaman 271, tertukis berkas perkara atas nama Abdimas Syahputra. Padahal, nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menimpa Arif Budiman. 

"Kita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun berkasnya. Karena nama yang dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," ungkap Boy Gunawan SH MH, ketika dikonfirmasi usai sidang. 

Sementara itu, saat membacakan dupliknya, Kaharmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH menuturkan, karena ketidakcermatan tersebut, maka dakwaan iti harus ditolak dan dikesampingkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dikatakan, setelah menganalisa serta mencermati kembali replik JPU, pihaknya menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara tersebut. 

JPU dinilai aquo hanya  mengulangan dan menggambarkan kembali kasus itu dari sudut subjektifitas JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan. 

"Kami menyatakan pledoi yang telah kami sampaikan," tegasnya. 

Tak Pernah Melihat 
Sementara itu, Arif Budiman memohon kepada majelis hakim untuk membeberkan semua.alat bukti yang digunakan JPU, saat majelis hakim memberikan keputusan nanti. 

Alat dan barang bukti yang dimaksud Arif Budiman adalah terkait dengan akta kredit, surat-surat hingga semua cek untuk mencairkan dana dari Bank BJB Pekanbaru, yang pada akhirnya  menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus. 

Arif merasa, dirinya berhak mengetahui alat-alat bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya tersebut. Karena selama proses hukum berjalan, ia sama sekali tidak pernah melihat bukti-bukti tersebut. 

"Saya tak pernah mendapatkan data-data itu. Baik dsri Bank BJB Pekanbaru maupun dari penyidik. Demi keadilan, saya mohon data-data itu diperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya memohon. 

Tak hanya itu, tambah Arif, dirinya bahkan sebagai pihak yang memberitahu kepada penyidik dan ahli dari BPKP tentang akad dan surat permohonan yang diduga fiktif tersebut. 

 Karena itu, ia merasa janggal ketika pada akhirnya dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah mendengarkan keterangan semuan pihak, majelis hakim kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Rabu, 10 September 2025 - 12:14:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.

Daerah

Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I

Rabu, 10 September 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.

Daerah

Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE

Selasa, 09 September 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis

Senin, 08 September 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.

Daerah

Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek

Ahad, 07 September 2025 - 20:42:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 21:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
10 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025, Amblas Usai Cetak Rekor Termahal
10 September 2025
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
10 September 2025
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
09 September 2025
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
09 September 2025
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Istri Bupati Rohil Basyariah Berpulang, Gubri Sampaikan Belasungkawa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved