Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tak ada hal yang baru dalam replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru.
Karena itu, tim kuasa hukum Arif Budiman tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya dalam kasus itu.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andrea Mahesa SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022).
Bahkan sebaliknya, tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tim JPU tidak cermat dalam menyusun berkas dakwaannya.
Pasalnya, dalam berkas replik JPU tepatnya pada halaman 271, tertukis berkas perkara atas nama Abdimas Syahputra. Padahal, nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menimpa Arif Budiman.
"Kita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun berkasnya. Karena nama yang dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," ungkap Boy Gunawan SH MH, ketika dikonfirmasi usai sidang.
Sementara itu, saat membacakan dupliknya, Kaharmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH menuturkan, karena ketidakcermatan tersebut, maka dakwaan iti harus ditolak dan dikesampingkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, setelah menganalisa serta mencermati kembali replik JPU, pihaknya menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara tersebut.
JPU dinilai aquo hanya mengulangan dan menggambarkan kembali kasus itu dari sudut subjektifitas JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
"Kami menyatakan pledoi yang telah kami sampaikan," tegasnya.
Tak Pernah Melihat
Sementara itu, Arif Budiman memohon kepada majelis hakim untuk membeberkan semua.alat bukti yang digunakan JPU, saat majelis hakim memberikan keputusan nanti.
Alat dan barang bukti yang dimaksud Arif Budiman adalah terkait dengan akta kredit, surat-surat hingga semua cek untuk mencairkan dana dari Bank BJB Pekanbaru, yang pada akhirnya menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus.
Arif merasa, dirinya berhak mengetahui alat-alat bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya tersebut. Karena selama proses hukum berjalan, ia sama sekali tidak pernah melihat bukti-bukti tersebut.
"Saya tak pernah mendapatkan data-data itu. Baik dsri Bank BJB Pekanbaru maupun dari penyidik. Demi keadilan, saya mohon data-data itu diperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya memohon.
Tak hanya itu, tambah Arif, dirinya bahkan sebagai pihak yang memberitahu kepada penyidik dan ahli dari BPKP tentang akad dan surat permohonan yang diduga fiktif tersebut.
Karena itu, ia merasa janggal ketika pada akhirnya dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mendengarkan keterangan semuan pihak, majelis hakim kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim. (Rls)
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.








