Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2023 Turun Tipis
PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
Segera Dioverlay, Jalan Taman Karya Tahap Pengerasan
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tak ada hal yang baru dalam replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru.
Karena itu, tim kuasa hukum Arif Budiman tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya dalam kasus itu.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andrea Mahesa SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022).
Bahkan sebaliknya, tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tim JPU tidak cermat dalam menyusun berkas dakwaannya.
Pasalnya, dalam berkas replik JPU tepatnya pada halaman 271, tertukis berkas perkara atas nama Abdimas Syahputra. Padahal, nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menimpa Arif Budiman.
"Kita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun berkasnya. Karena nama yang dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," ungkap Boy Gunawan SH MH, ketika dikonfirmasi usai sidang.
Sementara itu, saat membacakan dupliknya, Kaharmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH menuturkan, karena ketidakcermatan tersebut, maka dakwaan iti harus ditolak dan dikesampingkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, setelah menganalisa serta mencermati kembali replik JPU, pihaknya menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara tersebut.
JPU dinilai aquo hanya mengulangan dan menggambarkan kembali kasus itu dari sudut subjektifitas JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
"Kami menyatakan pledoi yang telah kami sampaikan," tegasnya.
Tak Pernah Melihat
Sementara itu, Arif Budiman memohon kepada majelis hakim untuk membeberkan semua.alat bukti yang digunakan JPU, saat majelis hakim memberikan keputusan nanti.
Alat dan barang bukti yang dimaksud Arif Budiman adalah terkait dengan akta kredit, surat-surat hingga semua cek untuk mencairkan dana dari Bank BJB Pekanbaru, yang pada akhirnya menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus.
Arif merasa, dirinya berhak mengetahui alat-alat bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya tersebut. Karena selama proses hukum berjalan, ia sama sekali tidak pernah melihat bukti-bukti tersebut.
"Saya tak pernah mendapatkan data-data itu. Baik dsri Bank BJB Pekanbaru maupun dari penyidik. Demi keadilan, saya mohon data-data itu diperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya memohon.
Tak hanya itu, tambah Arif, dirinya bahkan sebagai pihak yang memberitahu kepada penyidik dan ahli dari BPKP tentang akad dan surat permohonan yang diduga fiktif tersebut.
Karena itu, ia merasa janggal ketika pada akhirnya dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mendengarkan keterangan semuan pihak, majelis hakim kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim. (Rls)
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bekas gudang di Jalan Siak.
Segera Dioverlay, Jalan Taman Karya Tahap Pengerasan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Di.
Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus me.
Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S..
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda).