• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 97 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 124 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 120 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 200 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 102 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU

Redaksi

Kamis, 01 Desember 2022 18:11:05 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU
Sidang kasus Bank BJB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tak ada hal yang baru dalam replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru. 

Karena itu, tim kuasa hukum Arif Budiman tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya dalam kasus itu. 

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andrea Mahesa SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022). 

Bahkan sebaliknya, tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tim JPU tidak cermat dalam menyusun berkas dakwaannya. 

Pasalnya, dalam berkas replik  JPU tepatnya pada halaman 271, tertukis berkas perkara atas nama Abdimas Syahputra. Padahal, nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menimpa Arif Budiman. 

"Kita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun berkasnya. Karena nama yang dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," ungkap Boy Gunawan SH MH, ketika dikonfirmasi usai sidang. 

Sementara itu, saat membacakan dupliknya, Kaharmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH menuturkan, karena ketidakcermatan tersebut, maka dakwaan iti harus ditolak dan dikesampingkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dikatakan, setelah menganalisa serta mencermati kembali replik JPU, pihaknya menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara tersebut. 

JPU dinilai aquo hanya  mengulangan dan menggambarkan kembali kasus itu dari sudut subjektifitas JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan. 

"Kami menyatakan pledoi yang telah kami sampaikan," tegasnya. 

Tak Pernah Melihat 
Sementara itu, Arif Budiman memohon kepada majelis hakim untuk membeberkan semua.alat bukti yang digunakan JPU, saat majelis hakim memberikan keputusan nanti. 

Alat dan barang bukti yang dimaksud Arif Budiman adalah terkait dengan akta kredit, surat-surat hingga semua cek untuk mencairkan dana dari Bank BJB Pekanbaru, yang pada akhirnya  menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus. 

Arif merasa, dirinya berhak mengetahui alat-alat bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya tersebut. Karena selama proses hukum berjalan, ia sama sekali tidak pernah melihat bukti-bukti tersebut. 

"Saya tak pernah mendapatkan data-data itu. Baik dsri Bank BJB Pekanbaru maupun dari penyidik. Demi keadilan, saya mohon data-data itu diperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya memohon. 

Tak hanya itu, tambah Arif, dirinya bahkan sebagai pihak yang memberitahu kepada penyidik dan ahli dari BPKP tentang akad dan surat permohonan yang diduga fiktif tersebut. 

 Karena itu, ia merasa janggal ketika pada akhirnya dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah mendengarkan keterangan semuan pihak, majelis hakim kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved