• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
Dibaca : 41 Kali
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 73 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 67 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 61 Kali
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Dibaca : 67 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU

Redaksi

Kamis, 01 Desember 2022 18:11:05 WIB
Cetak
Kasus Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman Malah Temukan Ini Dalam Berkas Replik JPU
Sidang kasus Bank BJB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tak ada hal yang baru dalam replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru. 

Karena itu, tim kuasa hukum Arif Budiman tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya dalam kasus itu. 

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andrea Mahesa SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022). 

Bahkan sebaliknya, tim kuasa hukum Arif Budiman menilai tim JPU tidak cermat dalam menyusun berkas dakwaannya. 

Pasalnya, dalam berkas replik  JPU tepatnya pada halaman 271, tertukis berkas perkara atas nama Abdimas Syahputra. Padahal, nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menimpa Arif Budiman. 

"Kita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun berkasnya. Karena nama yang dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," ungkap Boy Gunawan SH MH, ketika dikonfirmasi usai sidang. 

Sementara itu, saat membacakan dupliknya, Kaharmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH menuturkan, karena ketidakcermatan tersebut, maka dakwaan iti harus ditolak dan dikesampingkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dikatakan, setelah menganalisa serta mencermati kembali replik JPU, pihaknya menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara tersebut. 

JPU dinilai aquo hanya  mengulangan dan menggambarkan kembali kasus itu dari sudut subjektifitas JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan. 

"Kami menyatakan pledoi yang telah kami sampaikan," tegasnya. 

Tak Pernah Melihat 
Sementara itu, Arif Budiman memohon kepada majelis hakim untuk membeberkan semua.alat bukti yang digunakan JPU, saat majelis hakim memberikan keputusan nanti. 

Alat dan barang bukti yang dimaksud Arif Budiman adalah terkait dengan akta kredit, surat-surat hingga semua cek untuk mencairkan dana dari Bank BJB Pekanbaru, yang pada akhirnya  menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus. 

Arif merasa, dirinya berhak mengetahui alat-alat bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya tersebut. Karena selama proses hukum berjalan, ia sama sekali tidak pernah melihat bukti-bukti tersebut. 

"Saya tak pernah mendapatkan data-data itu. Baik dsri Bank BJB Pekanbaru maupun dari penyidik. Demi keadilan, saya mohon data-data itu diperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya memohon. 

Tak hanya itu, tambah Arif, dirinya bahkan sebagai pihak yang memberitahu kepada penyidik dan ahli dari BPKP tentang akad dan surat permohonan yang diduga fiktif tersebut. 

 Karena itu, ia merasa janggal ketika pada akhirnya dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah mendengarkan keterangan semuan pihak, majelis hakim kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:22:26 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.

Daerah

BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.

Daerah

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:17:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.

Daerah

Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .

Daerah

Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Antusiasme masyarakat yang ingin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
26 Oktober 2025
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved