• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 102 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 133 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 127 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 201 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tim Advokat Cabut Laporan Etik, Ingin Bharada E Dinas di Polri Lagi

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 15:30:23 WIB
Cetak
Tim Advokat Cabut Laporan Etik, Ingin Bharada E Dinas di Polri Lagi
Bharada Eliezer (internet)

JAKARTA,DENTINGNEWS---Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mencabut laporan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin Bharada Richard Eliezer.

Tampak juga berharap Bharada E bisa bekerja lagi di Polri setelah vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Anggota Tampak, Saor Siagian, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada terdakwa Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E. Namun pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja.

"Karena hukumannya sudah diputus 1,5 tahun. Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi justice collaborator," ujar Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
 

Selain itu, kata Saor, Bharada E sudah mengaku secara terbuka dan meminta maaf kepada keluarga.


Pihaknya juga mendorong agar Bharada E bisa kembali bekerja bersama Polri. Sebab, menurutnya, Bharada E adalah wajah Polri yang baru, jujur, dan baik.

"Kematian Yosua sebagai martir, kami dorong Eliezer kembali karena dia jujur. Dia simbol kepolisian baru. Kami berharap dia bisa kembali bekerja dan tidak ada Ferdy Sambo yang lain," ucapnya.

Terlepas dari pencabutan laporan etik tersebut, Mabes Polri menegaskan Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard.

Info pasti jadwal sidang etik akan diumumkan ke publik jika proses administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik itu sudah disahkan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan turut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta ahli etik dan profesi dalam sidang etik tersebut.

"Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2).


Minta tak dipecat sesuai amanat Perkap
Selain itu, kata Saor, Bharada E seharusnya tak dipecat Polri bila merujuk vonis 1,5 tahun penjara yang sudah inkrah dan amanat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

"Polisi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman 5 tahun dan diputus 3 tahun bisa dipecat. Karena Bharada E sudah sah sudah inkrah diputus 1 tahun 6 bulan," tuturnya.

Ia menegaskan, Tampak tidak membela Bharada E sebagai pembunuh. Namun, Saor dkk menganggap Bharada E orang yang membuka fakta terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi kami mencabut. Kami membela seseorang yang mau jujur dan mengungkap. Oleh sebab itu kami tak meneruskan," kata Saor.

Orang tua Bharada Richard Eliezer mengaku yakin anaknya akan kembali diterima oleh Korps Bhayangkara meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Richard, Rineke Alma Pudihang meyakini tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anaknya.

"Kalau masalah itu kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Terpisah, orang tua Brigadir J buka suara terkait keinginan Bharada E yang mengaku ingin kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," ujar ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sikap orang tua Brigadir J itu juga disambut baik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Tadi diapresiasi oleh Kabareskrim Polri, bahwa orang tua atau keluarga yang telah mengampuni Bharada E untuk kembali lagi ke instansi kepolisian," jelasnya.(CNNIndonesia)

 

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved