Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Hari Libur Nasional
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 sempena Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Berdasarkan SE bernomor P.KP.06.01/Setda/22/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP itu, ASN Pemko Pekanbaru mendapat jatah libur dan cuti bersama selama tiga hari terhitung tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.
"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy SE M.AP, Senin (26/6/2023).
Ia menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H yang ditetapkan Pemko Pekanbaru tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
.jpeg)
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, lanjut Bang Obet, sapaan akrabnya, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.
"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang," tegasnya.
"Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini.
Guna memastikan seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.
"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
