Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
Tim Manggala Agni Atasi Kebakaran Hutan di Pelalawan dan Inhu
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Hari Libur Nasional
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 sempena Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Berdasarkan SE bernomor P.KP.06.01/Setda/22/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP itu, ASN Pemko Pekanbaru mendapat jatah libur dan cuti bersama selama tiga hari terhitung tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.
"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy SE M.AP, Senin (26/6/2023).
Ia menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H yang ditetapkan Pemko Pekanbaru tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
.jpeg)
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, lanjut Bang Obet, sapaan akrabnya, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.
"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang," tegasnya.
"Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini.
Guna memastikan seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.
"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
INHIL, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kecamatan Tembilah.
Tim Manggala Agni Atasi Kebakaran Hutan di Pelalawan dan Inhu
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim Manggala Agni Balai Pen.
Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kementerian Pekerjaan Umum.
Pekanbaru Jadi Tuan Rumah GCMC IMT-GT ke-9, Bahas Kolaborasi Kota Hijau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pameran tentang kejayaan Ke.
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.



.jpg)




