Kabupaten Kampar Dapat Hibah Mobil Tinja Dari Kementerian PUPR
Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit
PSPS Siap Tempur Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Kedua
Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Hari Libur Nasional
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 sempena Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Berdasarkan SE bernomor P.KP.06.01/Setda/22/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP itu, ASN Pemko Pekanbaru mendapat jatah libur dan cuti bersama selama tiga hari terhitung tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.
"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy SE M.AP, Senin (26/6/2023).
Ia menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H yang ditetapkan Pemko Pekanbaru tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, lanjut Bang Obet, sapaan akrabnya, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.
"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang," tegasnya.
"Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini.
Guna memastikan seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.
"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.
Makan Bergizi Gratis Tingkat SMA di Riau Tunggu Arahan BGN
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksanaan program makan b.
Pemkab Kampar Siap Dukung Pengendalian Inflasi Setelah Natal dan Tahun Baru 202
KAMPAR,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dalam hal ini.
Sumbang 12 Persen Produksi Padi di Riau, Pj Gubri Rahman Hadi Apresiasi Petani Kabupaten Siak
SIAK,DENTINGNEWS---- Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gu.
Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komisi Pemilihan Umum (KPU.
Hasil Akhir Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Dinyatakan Lulus
PEKANBARU,DENTINGNEWS---– Badan Kepegawaian Daerah.
Kabupaten Kampar Dapat Hibah Mobil Tinja Dari Kementerian PUPR
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Awal tahun 2025 Pemerintah Da.