Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Guna menjaga dan mencegah pengrusakan kawasan hutan, masyarakat yang berkegiatan di dalam kawasan hutan diminta untuk mempelajari dan mengikuti pola penyelesaian sesuai dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli mengatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh ditanami sawit karena sawit bukan tanaman kehutanan. Namun bilamana ada keterlanjuran yang dilakukan sebelum UUCK berlaku, maka akan dilihat lama penguasaan dan jenis kawasan hutannya.
"Misalnya kalau sudah terlanjur ada sawit yang ditanam usia 4-5 tahun di kawasan hutan produksi, maka bila mengikuti program hutan sosial hanya boleh satu kali daur saja dan berikutnya harus diganti dengan tanaman kehutanan," tegas Afni.
Selama masyarakat pekebun masih berproses penyelesaian mengikuti prosedur UUCK, maka tidak boleh ada pengrusakan terhadap kebun sawit masyarakat, apalagi bila luasnya hanya di bawah 5 ha.
"Dalam aturannya jelas tidak boleh ada pengrusakan, bahkan intimidasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan misalnya, bilamana ada konflik dengan masyarakat yang sedang mengurus UUCK. Jangan diganggu kebun masyarakat kecil. Bagaimanapun dalam UUCK memberi ruang penyelesaian bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang cuma punya 1-2 ha saja. Jadi tolong aturan itu dihormati dan tidak main hakim sendiri" ungkap Afni.
Tokoh muda asal Siak ini menerangkan kalau kebun masyarakat ada di dalam kawasan hutan produksi, tetap tidak boleh ada sawit tetapi lahan itu bisa dikelola masyarakat dengan pola hutan sosial skema kemitraan kehutanan.
Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sangat dianjurkan untuk dapat melaporkan kepemilikan kebun mereka kepada pemerintah. Untuk luas lahan dibawah 5 ha tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih dari itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jangan takut untuk melaporkan kegiatan perkebunannya. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang minimal 5 tahun berturut-turut dan cuma menguasai dibawah 5 ha itu tidak akan dikenakan sangsi administrasi tapi wajib melaporkannya,"ungkap Afni.
Ia menambahkan alangkah baiknya untuk melaporkan dan beradminitrasi sesuai UUCK sehingga bisa diselesaikan sesuai ketentuannya. Sementara untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, harus kembali pada fungsinya dan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.
"Untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan sebelum UUCK, data-datanya sudah ada. Ini terus berproses penyelesaiannya. Sementara bila ada yang berani menanam sawit setelah UUCK dalam kawasan hutan, itu pasti langsung pidana dan harus ditindak tegas," tegasnya. (Rls)
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.








