Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Guna menjaga dan mencegah pengrusakan kawasan hutan, masyarakat yang berkegiatan di dalam kawasan hutan diminta untuk mempelajari dan mengikuti pola penyelesaian sesuai dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli mengatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh ditanami sawit karena sawit bukan tanaman kehutanan. Namun bilamana ada keterlanjuran yang dilakukan sebelum UUCK berlaku, maka akan dilihat lama penguasaan dan jenis kawasan hutannya.
"Misalnya kalau sudah terlanjur ada sawit yang ditanam usia 4-5 tahun di kawasan hutan produksi, maka bila mengikuti program hutan sosial hanya boleh satu kali daur saja dan berikutnya harus diganti dengan tanaman kehutanan," tegas Afni.
Selama masyarakat pekebun masih berproses penyelesaian mengikuti prosedur UUCK, maka tidak boleh ada pengrusakan terhadap kebun sawit masyarakat, apalagi bila luasnya hanya di bawah 5 ha.
"Dalam aturannya jelas tidak boleh ada pengrusakan, bahkan intimidasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan misalnya, bilamana ada konflik dengan masyarakat yang sedang mengurus UUCK. Jangan diganggu kebun masyarakat kecil. Bagaimanapun dalam UUCK memberi ruang penyelesaian bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang cuma punya 1-2 ha saja. Jadi tolong aturan itu dihormati dan tidak main hakim sendiri" ungkap Afni.
Tokoh muda asal Siak ini menerangkan kalau kebun masyarakat ada di dalam kawasan hutan produksi, tetap tidak boleh ada sawit tetapi lahan itu bisa dikelola masyarakat dengan pola hutan sosial skema kemitraan kehutanan.
Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sangat dianjurkan untuk dapat melaporkan kepemilikan kebun mereka kepada pemerintah. Untuk luas lahan dibawah 5 ha tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih dari itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jangan takut untuk melaporkan kegiatan perkebunannya. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang minimal 5 tahun berturut-turut dan cuma menguasai dibawah 5 ha itu tidak akan dikenakan sangsi administrasi tapi wajib melaporkannya,"ungkap Afni.
Ia menambahkan alangkah baiknya untuk melaporkan dan beradminitrasi sesuai UUCK sehingga bisa diselesaikan sesuai ketentuannya. Sementara untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, harus kembali pada fungsinya dan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.
"Untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan sebelum UUCK, data-datanya sudah ada. Ini terus berproses penyelesaiannya. Sementara bila ada yang berani menanam sawit setelah UUCK dalam kawasan hutan, itu pasti langsung pidana dan harus ditindak tegas," tegasnya. (Rls)
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.