• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
Dibaca : 33 Kali
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Dibaca : 37 Kali
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Dibaca : 33 Kali
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
Dibaca : 16 Kali
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
Dibaca : 15 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 09:14:46 WIB
Cetak
Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Guna menjaga dan mencegah pengrusakan kawasan hutan, masyarakat yang berkegiatan di dalam kawasan hutan diminta untuk mempelajari dan mengikuti pola penyelesaian sesuai dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli mengatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh ditanami sawit karena sawit bukan tanaman kehutanan. Namun bilamana ada keterlanjuran yang dilakukan sebelum UUCK berlaku, maka akan dilihat lama penguasaan dan jenis kawasan hutannya.

"Misalnya kalau sudah terlanjur ada sawit yang ditanam usia 4-5 tahun di kawasan hutan produksi, maka bila mengikuti program hutan sosial hanya boleh satu kali daur saja dan berikutnya harus diganti dengan tanaman kehutanan," tegas Afni.

Selama masyarakat pekebun masih berproses penyelesaian mengikuti prosedur UUCK, maka tidak boleh ada pengrusakan terhadap kebun sawit masyarakat, apalagi bila luasnya hanya di bawah 5 ha.

"Dalam aturannya jelas tidak boleh ada pengrusakan, bahkan intimidasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan misalnya, bilamana ada konflik dengan masyarakat yang sedang mengurus UUCK. Jangan diganggu kebun masyarakat kecil. Bagaimanapun dalam UUCK memberi ruang penyelesaian bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang cuma punya 1-2 ha saja. Jadi tolong aturan itu dihormati dan tidak main hakim sendiri" ungkap Afni.

Tokoh muda asal Siak ini  menerangkan kalau kebun masyarakat ada di dalam kawasan hutan produksi, tetap tidak boleh ada sawit tetapi lahan itu bisa dikelola masyarakat dengan pola hutan sosial skema kemitraan kehutanan.

Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sangat dianjurkan untuk dapat melaporkan kepemilikan kebun mereka kepada pemerintah. Untuk luas lahan dibawah 5 ha tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih dari itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jangan takut untuk melaporkan kegiatan perkebunannya. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang minimal  5 tahun berturut-turut dan cuma menguasai dibawah 5 ha itu tidak akan dikenakan sangsi administrasi tapi wajib melaporkannya,"ungkap Afni.

Ia menambahkan alangkah baiknya untuk melaporkan dan beradminitrasi sesuai UUCK sehingga bisa diselesaikan sesuai ketentuannya. Sementara untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, harus kembali pada fungsinya dan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.

"Untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan sebelum UUCK, data-datanya sudah ada. Ini terus berproses penyelesaiannya. Sementara bila ada yang berani menanam sawit setelah UUCK dalam kawasan hutan, itu pasti langsung pidana dan harus ditindak tegas," tegasnya. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr Afni Zulkifli re.

Daerah

Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kirim 7 Truk Bantuan untuk Aceh Tamiang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
20 Desember 2025
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
20 Desember 2025
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
20 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
20 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
19 Desember 2025
Ratusan KK Terdampak Banjir di Bengkalis, Siak, dan Inhil
19 Desember 2025
Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bencana kepada Pemkab Solok
19 Desember 2025
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
19 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved