• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Perhutanan Sosial di Riau Sentuh 201 Ribu Hektare
Dibaca : 10 Kali
Pekanbaru di 242 Tahun, Menjelma Jadi Pusat Perdagangan dan Jantung Sumatera
Dibaca : 19 Kali
Bupati Suhardiman Amby Bentuk Satgas Terpadu Berantas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
Dibaca : 16 Kali
HUT ke-242, Pekanbaru Teguhkan Semangat KolaborAksi untuk Kemajuan Kota
Dibaca : 8 Kali
Bupati Siak , Usulkan KITB Masuk PSN dan Revitalisasi Istana Siak
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 09:14:46 WIB
Cetak
Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Guna menjaga dan mencegah pengrusakan kawasan hutan, masyarakat yang berkegiatan di dalam kawasan hutan diminta untuk mempelajari dan mengikuti pola penyelesaian sesuai dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli mengatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh ditanami sawit karena sawit bukan tanaman kehutanan. Namun bilamana ada keterlanjuran yang dilakukan sebelum UUCK berlaku, maka akan dilihat lama penguasaan dan jenis kawasan hutannya.

"Misalnya kalau sudah terlanjur ada sawit yang ditanam usia 4-5 tahun di kawasan hutan produksi, maka bila mengikuti program hutan sosial hanya boleh satu kali daur saja dan berikutnya harus diganti dengan tanaman kehutanan," tegas Afni.

Selama masyarakat pekebun masih berproses penyelesaian mengikuti prosedur UUCK, maka tidak boleh ada pengrusakan terhadap kebun sawit masyarakat, apalagi bila luasnya hanya di bawah 5 ha.

"Dalam aturannya jelas tidak boleh ada pengrusakan, bahkan intimidasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan misalnya, bilamana ada konflik dengan masyarakat yang sedang mengurus UUCK. Jangan diganggu kebun masyarakat kecil. Bagaimanapun dalam UUCK memberi ruang penyelesaian bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang cuma punya 1-2 ha saja. Jadi tolong aturan itu dihormati dan tidak main hakim sendiri" ungkap Afni.

Tokoh muda asal Siak ini  menerangkan kalau kebun masyarakat ada di dalam kawasan hutan produksi, tetap tidak boleh ada sawit tetapi lahan itu bisa dikelola masyarakat dengan pola hutan sosial skema kemitraan kehutanan.

Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sangat dianjurkan untuk dapat melaporkan kepemilikan kebun mereka kepada pemerintah. Untuk luas lahan dibawah 5 ha tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih dari itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jangan takut untuk melaporkan kegiatan perkebunannya. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang minimal  5 tahun berturut-turut dan cuma menguasai dibawah 5 ha itu tidak akan dikenakan sangsi administrasi tapi wajib melaporkannya,"ungkap Afni.

Ia menambahkan alangkah baiknya untuk melaporkan dan beradminitrasi sesuai UUCK sehingga bisa diselesaikan sesuai ketentuannya. Sementara untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, harus kembali pada fungsinya dan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.

"Untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan sebelum UUCK, data-datanya sudah ada. Ini terus berproses penyelesaiannya. Sementara bila ada yang berani menanam sawit setelah UUCK dalam kawasan hutan, itu pasti langsung pidana dan harus ditindak tegas," tegasnya. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Sempena HUT Pekanbaru, Wallikota dan Wakil Walikota Kunjungi Kediaman Mantan Walikota Pekanbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Wako dan Wawako Ziarah ke Makam Marhum Pekan Jelang HUT Pekanbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Pekanbaru di 242 Tahun, Menjelma Jadi Pusat Perdagangan dan Jantung Sumatera

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pada hari ini, 23 Juni 202.

Daerah

Bupati Siak , Usulkan KITB Masuk PSN dan Revitalisasi Istana Siak

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Perhutanan Sosial di Riau Sentuh 201 Ribu Hektare

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:51:41 WIB

PEKANBARU — Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau terus menunj.

Daerah

Bupati Suhardiman Amby Bentuk Satgas Terpadu Berantas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

TELUK KUANTAN,DENTINGNEWS---- Bupati Kuantan Singing.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perhutanan Sosial di Riau Sentuh 201 Ribu Hektare
23 Juni 2026
Pekanbaru di 242 Tahun, Menjelma Jadi Pusat Perdagangan dan Jantung Sumatera
23 Juni 2026
Bupati Suhardiman Amby Bentuk Satgas Terpadu Berantas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
23 Juni 2026
HUT ke-242, Pekanbaru Teguhkan Semangat KolaborAksi untuk Kemajuan Kota
23 Juni 2026
Bupati Siak , Usulkan KITB Masuk PSN dan Revitalisasi Istana Siak
23 Juni 2026
44 Sekolah Swasta di Riau Bisa Didaftar Melalui Jalur Afirmasi
23 Juni 2026
KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
23 Juni 2026
Hasil SPMB Riau Diumumkan, 70.616 Calon Murid Diterima di Sekolah Negeri
22 Juni 2026
Sempena HUT Pekanbaru, Wallikota dan Wakil Walikota Kunjungi Kediaman Mantan Walikota Pekanbaru
22 Juni 2026
Wako dan Wawako Ziarah ke Makam Marhum Pekan Jelang HUT Pekanbaru
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 5 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 6 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 7 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved