• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 610 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 104 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 73 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 65 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 70 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 09:14:46 WIB
Cetak
Dr.Afni Tegaskan Kebun Sawit Rakyat Kecil Tidak Boleh Diganggu
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Guna menjaga dan mencegah pengrusakan kawasan hutan, masyarakat yang berkegiatan di dalam kawasan hutan diminta untuk mempelajari dan mengikuti pola penyelesaian sesuai dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Zulkifli mengatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh ditanami sawit karena sawit bukan tanaman kehutanan. Namun bilamana ada keterlanjuran yang dilakukan sebelum UUCK berlaku, maka akan dilihat lama penguasaan dan jenis kawasan hutannya.

"Misalnya kalau sudah terlanjur ada sawit yang ditanam usia 4-5 tahun di kawasan hutan produksi, maka bila mengikuti program hutan sosial hanya boleh satu kali daur saja dan berikutnya harus diganti dengan tanaman kehutanan," tegas Afni.

Selama masyarakat pekebun masih berproses penyelesaian mengikuti prosedur UUCK, maka tidak boleh ada pengrusakan terhadap kebun sawit masyarakat, apalagi bila luasnya hanya di bawah 5 ha.

"Dalam aturannya jelas tidak boleh ada pengrusakan, bahkan intimidasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan misalnya, bilamana ada konflik dengan masyarakat yang sedang mengurus UUCK. Jangan diganggu kebun masyarakat kecil. Bagaimanapun dalam UUCK memberi ruang penyelesaian bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang cuma punya 1-2 ha saja. Jadi tolong aturan itu dihormati dan tidak main hakim sendiri" ungkap Afni.

Tokoh muda asal Siak ini  menerangkan kalau kebun masyarakat ada di dalam kawasan hutan produksi, tetap tidak boleh ada sawit tetapi lahan itu bisa dikelola masyarakat dengan pola hutan sosial skema kemitraan kehutanan.

Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sangat dianjurkan untuk dapat melaporkan kepemilikan kebun mereka kepada pemerintah. Untuk luas lahan dibawah 5 ha tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih dari itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jangan takut untuk melaporkan kegiatan perkebunannya. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang minimal  5 tahun berturut-turut dan cuma menguasai dibawah 5 ha itu tidak akan dikenakan sangsi administrasi tapi wajib melaporkannya,"ungkap Afni.

Ia menambahkan alangkah baiknya untuk melaporkan dan beradminitrasi sesuai UUCK sehingga bisa diselesaikan sesuai ketentuannya. Sementara untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, harus kembali pada fungsinya dan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.

"Untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan sebelum UUCK, data-datanya sudah ada. Ini terus berproses penyelesaiannya. Sementara bila ada yang berani menanam sawit setelah UUCK dalam kawasan hutan, itu pasti langsung pidana dan harus ditindak tegas," tegasnya. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved