Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2024, Naik Rp 17.000
May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
Bapenda Pekanbaru Gelar FGD Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Disscussion (FGD) bertajuk Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. FGD ini digelar di ruang pertemuan Hotel Royal Asnof, Selasa (15/8).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (16/8), mengatakan, kegiatan ini FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah perlu disesuaikan.
"UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," jelasnya.
Sejauh ini, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Makanya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hadir dalam rangka memperkuat eksistensi otonomi daerah lewat pengaturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Alek Kurniawan mengungkapkan, pemko telah menyusun dan melakukan pembahasan ranperda tersebut. Saat ini, perda yang diusulkan masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD.
"Saya harapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat. Agar ke depan, ranperda ini dapat segera disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai perintah UU pada tanggal 5 Januari 2024," ujarnya.
Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan dan bersinergi aktif dalam penyesuaian jadwal. Agar, ranperda ini segera menjadi Perda.
Bertindak selaku narasumber yaitu Marja Sinurat dari Kementerian Dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN. Wheny Neldi, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah I Kemendagri.
Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo. Poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengerucut kepada Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan empat pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal. (aya)
May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintahan Provinsi (Pemp.
Gebyar BBI BBWI,300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk mendukung suksesnya R.
Pj Wako Pekanbaru Sampaikan Terima Kasih Kepada LAMR Atas Tunjuk Ajar Selama Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun .
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
ROHIL, DENTINGNEWS--- Tim Intel Kodim 0321/Rohil men.
Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
SIAK, DENTINGNEWS----Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi mendaft.
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Innalilahi Wainnailaihi Ra.