Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Polisi di Pekanbaru Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 150 TKP
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), salah satunya beraksi di 150 tempat kejadian (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru, dihadirkan ekspos pengungkapan di Mapolsek Sukajadi, Selasa (26/9). Identitas kedua pelaku yakni inisial AA (29 dan RN (30) yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud mengatakan, RN merupakan pelaku yang telah beraksi di 150 TKP.
Daud menjelaskan, tersangka AA diamankan di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (3/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka AA diamankan setelah mencuri motor milik bosnya," kata Daud.
Sedangkan rekannya inisial RN diamankan setelah tertangkap masa dan sempat diamuk warga setempat, pada Jumat (19/9) di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
"Hasil pengembangan tersangka AA mengaku baru beraksi satu kali, sedangkan untuk tersangka RN telah beraksi 150 kali," jelas Daud.
Lebih jauh dijelaskan Daud, ratusan TKP yang diakui RN dilakukan di Pekanbaru dan luar kota sejak tahun 2021 lalu.
Selain barang bukti motor curian, turut diamankan satu kunci T yang di digunakan melakukan aksinya dan motor NMax milik temannya bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur.
Tersangka AA diamankan setelah petugas melakukan pengembangan laporan korban bos tempat kerja tersangka bernama Edi Safrodin.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah AA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pencara," tegas Daud.(aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
