Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Polisi di Pekanbaru Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 150 TKP

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), salah satunya beraksi di 150 tempat kejadian (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru, dihadirkan ekspos pengungkapan di Mapolsek Sukajadi, Selasa (26/9). Identitas kedua pelaku yakni inisial AA (29 dan RN (30) yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud mengatakan, RN merupakan pelaku yang telah beraksi di 150 TKP.
Daud menjelaskan, tersangka AA diamankan di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (3/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka AA diamankan setelah mencuri motor milik bosnya," kata Daud.
Sedangkan rekannya inisial RN diamankan setelah tertangkap masa dan sempat diamuk warga setempat, pada Jumat (19/9) di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
"Hasil pengembangan tersangka AA mengaku baru beraksi satu kali, sedangkan untuk tersangka RN telah beraksi 150 kali," jelas Daud.
Lebih jauh dijelaskan Daud, ratusan TKP yang diakui RN dilakukan di Pekanbaru dan luar kota sejak tahun 2021 lalu.
Selain barang bukti motor curian, turut diamankan satu kunci T yang di digunakan melakukan aksinya dan motor NMax milik temannya bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur.
Tersangka AA diamankan setelah petugas melakukan pengembangan laporan korban bos tempat kerja tersangka bernama Edi Safrodin.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah AA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pencara," tegas Daud.(aya/MCR)
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.