Awal Mei Disdik Riau Mulai Lakukan Sosialisasi PPDB
Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan
Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilma Latief mengatakan, pelunasan tahap ke-1 dilakukan pada jemaah yang sudah memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Selanjutnya, jemaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jemaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Lanjut Latief, Pelunasan tahak ke-2, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap ke-1.
Dengan demikian, pendamping bagi jemaah calon haji lanjut usia, jemaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah dan pendamping bagi jemaah disabilitas. (aya)
Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK
JAKARTA,DENTINGNEWS----Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak .
Jokowi Diseret di Sengketa Pilpres, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons soal nama .
Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bag.
BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan .
Areal Terbakar Lebih Rendah
MALANG,DENTINGNEWS--Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, melaporkan.
Cek Kondisi Korban Gunung Marapi, Anggota BPBD Riau Dihujani Abu Vulkanik
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- BPBD Riau menurunkan tim untuk berkoordinasi.