• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 460 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Dunia

Donald Trump Harus Bayar Rp6 M atas Gugatan ke Jurnalis New York Times

Redaksi

Ahad, 14 Januari 2024 15:30:52 WIB
Cetak
Donald Trump Harus Bayar Rp6 M atas Gugatan ke Jurnalis New York Times
Donald Trump

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Mantan Presiden AS Donald Trump harus membayar US$392.638 atau sekitar Rp6 miliar (asumsi kurs Rp15.533 per dolar AS) untuk biaya hukum atas gugatan kepada New York Times dan 3 reporter investigasi media tersebut.
Gugatan yang menyeret keponakan terasing Trump, Mary Trump, itu masih menunggu keputusan.

Namun, Hakim Agung New York Robert Reed mengatakan kompleksitas kasus membuat mantan presiden AS itu kudu merogoh kocek pribadi untuk membayar biaya perkara hampir US$400 ribu.

Juru Bicara New York Times Danielle Rhoads Ha menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Ia menyebut keputusan ini menunjukkan kebebasan pers yang ditopang dengan revisi undang-undang anti-strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

"Pengadilan telah mengirimkan pesan kepada mereka yang ingin menyalahgunakan sistem peradilan untuk mencoba membungkam jurnalis," tegas Rhoads Ha, dikutip dari AP, Sabtu (13/1).

Gugatan Trump kepada ketiga jurnalis Times sudah dibatalkan oleh Hakim Robert Reed pada Mei 2023 lalu. Gugatan kepada Susanne Craig, David Barstow, dan Russ Buettner itu disebut "gagal berdasarkan hukum konstitusional".

Pengacara Donald Trump Alina Habba mengaku kecewa karena Times dan tiga wartawannya dicoret dari kasus gugatan perdata senilai US$100 juta ini.

Praktis, terdakwa dalam kasus ini hanya menyisakan Mary Trump. Akan tetapi, hakim menolak permintaan Mary yang meminta kasusnya ditunda untuk persiapan banding.

Kasus ini bermula pada 2021 lalu, buntut laporan New York Times soal catatan pajak Trump. Eks presiden AS itu menuduh Times dan wartawannya tanpa henti mencari Mary Trump sebagai sumber informasi untuk menyerahkan catatan pajak rahasia tersebut.(eci)

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Vlogger Filipina Meninggal Setelah Makan 'Kepiting Setan'

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Dunia

Bupati Siak Afni Optimis PT BSP Bisa Kembali Bangkit

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli optimis  Bad.

Dunia

Trump Sewot Inggris Makin 'Mesra' ke China: Sangat Berbahaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:05:27 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

Badai Salju Dahsyat, 7 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Jepang

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:32:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

4.008 Sekolah di Korsel Tutup Gegara Kekurangan Siswa

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:54:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sebanyak .

Dunia

Crazy Rich China Diam-diam Parkir Jet Pribadi di Luar Negeri, Ada Apa?

Ahad, 28 Desember 2025 - 20:28:05 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved