Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Awal Mei Disdik Riau Mulai Lakukan Sosialisasi PPDB
Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan
Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
Pemprov Riau akan Gelar Apel Bagi ASN Work From Office
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar apel bersama sekaligus halabilalal. Kegiatan ini bakal dilaksanakan, Selasa (16/4/2024).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO), wajib mengikuti Apel sekaligus halalbilal Idulfitri 1445 Hijriah.
Saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.
Namun, bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah usai libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
"ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa (16 April 2024). Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca lihur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).
Indra mengatakan, saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca libur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan OPD masing-masing.
"Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau," sebutnya.
Bagi ASN yang secara sengaja menambah libur Lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, tegas Indra, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. (aya/MCR)
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
ROHIL, DENTINGNEWS--- Tim Intel Kodim 0321/Rohil men.
Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
SIAK, DENTINGNEWS----Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi mendaft.
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Innalilahi Wainnailaihi Ra.
Pasca Idul Fitri, Disdukcapil Pekanbaru Sebut tak Ada Lonjakan Pendatang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pasca Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dinas Kependudukan dan.
Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hat.
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bekas gudang di Jalan Siak.