• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN
Dibaca : 19 Kali
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
Dibaca : 58 Kali
Polres Bengkalis Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba
Dibaca : 18 Kali
Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan
Dibaca : 57 Kali
Tim Raga Amankan Preman Yang Pungli Sopir Truk di Dumai
Dibaca : 17 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga

Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 07:34:29 WIB
Cetak
Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga
Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga (jpnn)

MERANTI,DENTINGNEWS---- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyimpangan ajaran agama oleh kelompok pengajian yang bikin heboh warga di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain ada isu tentang pengajaran seks bebas penghapus dosa, pimpinan pengajian yang berinisial HA konon mengaku melihat surga.

Dugaan aliran sesat itu terjadi pada sebuah kelompok pengajian pimpinan HA di Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah turun tangan.

Para pihak terkait seperti MUI kecamatan, Camat, Kapolsek Rangsang Barat sudah melakukan pertemuan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, pada Selasa 23 Juli 2024.

“Dalam pertemuan itu MUI menghadirkan pihak yang diduga memimpin kelompok pengajuan itu berinisial HA dan pendampingnya untuk diminta penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya,” kata Kombes Anom Jumat (26/7).

Kombes Anom menjelaskan, informasi itu awalnya disampaikan oleh pria berinisial JO, salah seorang warga setempat.

Menurut kesaksian JO, pengajian tersebut mengajarkan konsep yang sangat menyimpang dari ajaran Islam, seperti hubungan intim yang dapat menghapus dosa.

"Selain itu, HA juga mengklaim memiliki kemampuan untuk melihat surga dari belakang rumahnya,” beber Kombes Anom.

Tidak hanya itu, para jemaah diwajibkan untuk memiliki senjata tajam sebagai persiapan menghadapi akhir zaman.

Paling menghebohkan adalah adanya ajaran yang membolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan alias seks bebas.

Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustad Asep Darul Tahkik membeberkan bahwa pertemuan itu belum ditemukan titik terang.

Dia menyebut belum ada yang bisa memastikan soal adanya ajaran tentang seks penghapus dosa. Hal itu dikarenakan belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti.

"Hasil pertemuan yang dihadiri MUI Kabupaten dan Kecamatan berkesimpulan bahwa pembicaraan tersebut belum selesai, karena saat itu baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan," ujar Ustad Asep.

Dikatakan Ustad Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran yang dilakukan bersangkutan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Tim gabungan sudah kami persiapkan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut ke masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," katanya.

Ustad Asep menambahkan bahwa pertemuan dalam rapat itu, HA sempat mengaku bahwa merasa yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya.

Akan tetapi, pihak kecamatan dan polsek masih merasa janggal dengan pernyataan yang diungkapkan bersangkutan.

"Sementara dari camat dan kepolisian masih merasa ada kejanggalan dari ungkapan bersangkutan. Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," tambah Ustad Asep.

Ustad Asep mengatakan jika perbuatan dimaksud benar adanya, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan atas kesalahan yang terjadi.

"Jika dia mau bertaubat kita bersyukur, nanti kami bimbing ke jalan yang semula. Namun, jika nanti dia tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan ke masyarakat tentu MUI tidak tinggal diam," tegasnya.

Dalam hal ini, MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum kepada masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.

"Kami cuma bisa merekomendasi suatu ajaran itu sesat atau tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah, serta dipahami para ulama. Jika ada indikasi menyimpang dan meresahkan masyarakat dengan bukti autentik dan ada unsur pidana, baru akan dilimpahkan ke pihak berwenang," tuturUstad Asep.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghakimi yang bersangkutan, karena belum ada bukti yang nyata dan diminta agar tetap menjaga ketenangan.

"Kami imbau kepada masyarakat supaya jangan sampai main hakim sendiri, karena saat ini belum ada bukti nyata dari bersangkutan melakukan ajaran itu. Mohon tenangkan diri, biarkan kami menyelidiki terlebih dahulu," ujarnya. (aya/jpnn)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan

Ahad, 01 Maret 2026 - 21:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Senin, 02 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Kantor Pajak di Riau Buka Layanan SPT di Hari Libur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Kantor Wilayah Direktorat J.

Daerah

Stabilkan Pasokan dan Harga , Pemkab Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Lokasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS----- Menghadapi Bulan Suci Ramada.

Daerah

114 PMI Bermasalah di Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai

Ahad, 01 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

DUMAI,DENTINGNEWS---- Gelombang kepulangan Pekerja M.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Sisir Restoran di Mall SKA dan Living World

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Satpol PP Kota Pekanbaru, .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN
02 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
02 Maret 2026
Polres Bengkalis Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba
02 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan
01 Maret 2026
Tim Raga Amankan Preman Yang Pungli Sopir Truk di Dumai
01 Maret 2026
114 PMI Bermasalah di Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
01 Maret 2026
Stabilkan Pasokan dan Harga , Pemkab Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Lokasi
01 Maret 2026
Kantor Pajak di Riau Buka Layanan SPT di Hari Libur
28 Februari 2026
21 SMP Swasta Kerjasama dengan Pemko Pekanbaru Dalam SPMB Tingkat SMP Tahun Ini
28 Februari 2026
Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
28 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
  • 2 Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
  • 3 6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
  • 4 Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa
  • 5 Karhutla Kembali Muncul di Riau, Tim Gabungan Siaga Penuh
  • 6 Tahun Ini Pemprov Riau Usulkan 29 Lokasi Pembangunan KNMP ke Pusat
  • 7 Disperindag Pekanbaru Ingatkan SPBU Untuk Tidak Layani Pembelian Dengan Jerigen

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved