• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 25 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 32 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 21 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan APK Paslon Pilkada

Redaksi

Senin, 25 November 2024 17:00:00 WIB
Cetak
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan APK Paslon Pilkada
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Satpol PP Kota Pekanbaru bersinergi bersama KPU Kota Pekanbaru dan Bawaslu Kota Pekanbaru, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.

Penertiban APK ini dilakukan karena jadwal Pemulihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sedang memasuki masa tenang kampanye. Masa tenang kampanye sudah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (27/11/2024) mendatang.

"Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan APK," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menjelaskan, Satpol PP fokus pada penertiban APK ukuran besar seperti baliho. Tim juga bakal mencopot APK di kawasan jalan protokol.

"Kita bakal mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfahmi menyebut koordinasi bersama KPU dan Bawaslu juga terus dilakukan sepanjang masa penertiban.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024. (aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 20:56:29 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Banjir kembali melanda Ke.

Daerah

BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV

Senin, 15 Desember 2025 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tanda tanya pemerhati Kons.

Daerah

Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II

Senin, 15 Desember 2025 - 20:52:35 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi (Pemp.

Daerah

Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai

Senin, 15 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota

Senin, 15 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Seluruh Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lur.

Daerah

Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Senin, 15 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved