Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan akhir tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.
"Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," ujar Taufik, Rabu (25/12/2024).
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah masalah, terutama kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan.
"Kerusakan ini tentu saja meningkatkan biaya perawatan, jadi kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas-tugas penting.
"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Taufik.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan libur Nataru yang relatif singkat dibandingkan libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap terjaga di masing-masing OPD tanpa mengganggu aktivitas operasional.
Pemprov Riau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan tanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas negara, demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (aya/MCR)
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk menjamin kenyamanan m.
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
ROHUL, DENTINGNEWS---- Ruas jalan provinsi Ujung Bat.
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Pengawas Pemilihan .
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 4.229 kilogram ba.
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Upaya pemberangkatan calon .








