• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 22 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 23 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 21 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 18 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?

Redaksi

Ahad, 02 Februari 2025 20:36:53 WIB
Cetak
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pesawat terbang dilarang mengudara atau melintas di atas beberapa daerah di dunia, termasuk di atas Ka'bah yang berada di Makkah, Arab Saudi.

Imbas larangan tersebut, beberapa orang beranggapan bahwa Ka'bah merupakan medan magnet sehingga tak boleh dilintasi pesawat.

Apakah hal tersebut benar? Apakah alasan sebenarnya sehingga tak ada pesawat yang boleh mengudara di atas Ka'bah?

Pakar geofisika dan penerbangan sipil mengungkapkan bahwa asumsi Ka'bah merupakan medan magnet adalah hal yang keliru. Faktanya, pesawat terbang dilarang mengudara di atas Ka'bah karena alasan ideologis dan bentuk penghormatan terhadap tempat suci umat Islam.

Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) mengatakan bahwa larangan penerbangan itu dibenarkan oleh Otoritas Saudi karena alasan ideologis dan penghormatan terhadap Ka'bah.

Tak hanya dilarang melintas di atas Ka'bah, pesawat juga dilarang melintasi wilayah udara Kota Makkah. Selain itu, karena dianggap suci, hanya umat Islam yang diizinkan memasuki kota, melansir CNBC.

Suara bising dari mesin pesawat yang melintas juga dikhawatirkan akan dipantulkan oleh gunung-gunung yang mengelilingi Ka'bah, sehingga mengganggu konsentrasi jemaah yang sedang beribadah.

Situs web Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) juga menegaskan hal tersebut.

"Tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM)," tulis GACA.

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian larangan terbang di atas Makkah dengan alasan tertentu. Terkadang, helikopter diizinkan melewati kota tersebut untuk memonitor keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Peneliti senior dinamika fluida geologis di Institue of Physics of the Globe of Paris (IPGP), Julien Aubert mengatakan, Bumi memiliki medan magnet yang berasal dari inti fluida di pusatnya, tetapi lokasinya bukan di Mekkah.

Vincent Lesur, peneliti geomagnetisme di IPGP mengatakan bahwa magnet adalah medan gaya yang berlaku untuk objek magnet apa pun. Ia menjelaskan, anomali magnetik memang ada di Bumi. Tetapi, jika ada anomali, bukan berarti pesawat tak boleh melintas di atasnya.

"Anomali magnet tidak mencegah pesawat untuk terbang di atasnya. Anomali paling banyak sering berdampak pada cara kerja kompas, tetapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern," ujar Aubert. (aya/cnnindonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya

Senin, 08 September 2025 - 20:43:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?

Ahad, 07 September 2025 - 21:06:50 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Gaya Hidup

Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?

Sabtu, 06 September 2025 - 12:51:12 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Hanya 3 Orang di Dunia Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Mereka?

Selasa, 02 September 2025 - 21:55:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Ada 6 Tanda Penyakit Ginjal yang Bisa Muncul di Malam Hari, Apa Saja?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:35:18 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

Orang Tua Liburan, Anak Usia 10 Tahun Ditinggalkan di Bandara

Ahad, 03 Agustus 2025 - 21:41:16 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved