Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada para narapidana beragama Hindu dan Islam.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).
Di Lapas Pekanbaru, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar. Ia didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau, pejabat struktural Lapas Pekanbaru, petugas lapas, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing narapidana.
Remisi Khusus I (RK I): Pengurangan masa pidana, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas. Kemudian Remisi Khusus II (RK II): Pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.
Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 orang mendapat RK I, sementara 3 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan menerima RK I.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Maizar.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan disiplin serta siap kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat. (aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
