• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
Dibaca : 52 Kali
Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
Dibaca : 51 Kali
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak
Dibaca : 52 Kali
Kabut Asap Masih Pekat, Pemko Pekanbaru Perpanjang Kebijakan PJJ
Dibaca : 48 Kali
10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji
Dibaca : 44 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Polres Meranti Amankan Kapal Bermuatan 25 Ton Kayu Ilegal

Redaksi

Selasa, 03 Juni 2025 20:30:00 WIB
Cetak
Polres Meranti Amankan Kapal Bermuatan 25 Ton Kayu Ilegal
ilustrasi

MERANTI,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Satuan Polairud dan Satreskrim Polres Meranti, menangkap nahkoda dan anak buah kapal motor Tuah Reza. Karena mengangkut 25 ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.

JI (41) selaku mahkota dan RO (27) anak buah kapal diamankan di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.

“Kedua pelaku berencana akan membawa kayu tersebut ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra 

AKBP Aldi mengatakan, jika kayu tersebut sampai di tujuan yang dimaksud, kedua pelaku mengaku akan menyerahkannya kepada pria inisial AD.

“Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen,” ungkap AKBP Aldi.

Informasi tersebut diterima pada Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Dilanjutkan, Kapolres langsung membentuk tim gabungan dan menginstruksikan penyisiran wilayah menggunakan speedboat Satpolairud. 

Hasilnya, saat tim bergerak menyusuri perairan Kampung Balak hingga Selat Ringgit. Sekitar pukul 05.30 WIB tim mencurigai satu kapal bermuatan penuh yang sedang menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal inisial JI dan dibantu ABK RO tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu olahan yang dibawa,” ujar AKBP Aldi.

AKBP Aldi menegaskan, Polres Meranti berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku ilegal logging.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan dikembangkan hingga ke pemilik barang agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:50:29 WIB

PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Satuan Polisi Pamong Pra.

Daerah

Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45:04 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS-----Di panggung Baznas Award 2026, Bupati Siak D.

Daerah

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:37:54 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat komitmen t.

Daerah

Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----   Pelaksana Tuga.

Daerah

Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau.

Daerah

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00:00 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS----Komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
16 Oktober 2026
Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
16 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak
16 Oktober 2026
Kabut Asap Masih Pekat, Pemko Pekanbaru Perpanjang Kebijakan PJJ
15 Oktober 2026
10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji
15 Oktober 2026
Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI
15 Oktober 2026
Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun
15 Oktober 2026
Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
15 Oktober 2026
Selaso Cafe Bukan Ngopi Biasa, Afni Ingin Rakyat Nyaman Menunggu di Kantor Bupati
15 Oktober 2026
Latihan penanggulangan keadaan darurat digelar di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Zulkifli: Siak Bukan Sekadar Nama di Atas Peta, Hak Rakyat Wajib Diperjuangkan
  • 2 Segel PT MNS Dibuka, Bupati Afni: Ada Investasi Besar Lagi, Jadi Kado HUT Siak
  • 3 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
  • 4 Pemko Pekanbaru Terima Laporan Ratusan Ijazah Tertahan di Sekolah
  • 5 Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Selasa
  • 6 Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
  • 7 Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved