Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan BRK Syariah Tutup 6 Agustus
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, telah membuka pendaftaran untuk mengisi posisi calon pimpinan bank daerah tersebut. Empat posisi pimpinan yang dibuka seleksinya yakni Calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana dan Jasa, dan Direktur Operasional.
Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Helmi mengatakan, adapun formasi pengisian jabatan yakni Komisaris Utama satu orang, khusus Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Komisaris Independen dua orang. Direktur Dana dan Jasa satu orang dan Direktur Operasional satu orang.
“Adapun persyaratan pelamar yakni Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah. Kemudian juga memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, persyaratan lainnya yakni berijazah paling rendah S-1. Pengalaman kerja minimal 5 lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (khusus Calon Direktur Dana dan Jasa dan Direktur Operasional).
“Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali (khusus Calon Calon Komisaris Utama dan Calon Komisaris Independen). Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (khusus Calon Direktur Dana dan Jasa dan Direktur Operasional),” paparnya.
Sementara itu, untuk persyaratan lainnya yakni tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
“Kemudian juga tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif,” paparnya.
Pendaftaran calon pimpinan BRK Syariah ini sudah dibuka sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2025. Bagi para pelamar juga dapat melihat secara detail syarat pendaftaran melalui website resmi yakni www.brksyariah.co.id.
“Berkas pendaftaran dapat dikirim ke panitia seleksi yang beralamat di Biro Perekonomian Setdaprov Riau Jalan Sudirman no 460 Menara Lancang Kuning Lantai 3 Pekanbaru,” ujarnya. (aya/MCR)
Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
SIAK, DENTINGNEWS-----Kabupaten Siak berduka. Ketua Umum (Ketum) Maje.
Kepala Imigrasi Pekanbaru Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Kantor Imigrasi Kelas I TPI .
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Rendahnya kesadaran konsumen untuk membawa.
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiat.
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Pe.
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Museum Sang Nila Utama Ri.




.jpg)



