Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Polda Riau mekakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah," ujar Anom Minggu (3/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Anom.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.
Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya.(aya/MCR)
Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau
KUANTAN SINGINGI,DENTINGNEWS---- Kabar duka kembali .
4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Kementerian Haji da.
Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Ribuan warga tumpah ruah antusias mengikuti Pesta Raky.
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Diperkirakan ribuan o.
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Festival Kue Talam Ketan D.
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.


.jpg)





