• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kisah Pria Datangi 9 Piala Dunia dengan Mobil VW Kodok Bergambar Bola
Dibaca : 43 Kali
Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
Dibaca : 41 Kali
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
Dibaca : 24 Kali
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
Dibaca : 21 Kali
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
Dibaca : 26 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 15:00:00 WIB
Cetak
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
ilustrasi

SIAK,DENTINGNEWS---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika. Keempat terdakwa tersebut terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram.

Keputusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ketika itu, sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Siak.

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Masing-masing terdakwa diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Mereka menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan dia, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru, yang semuanya ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti terlibat aktif dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mengakui bahwa mereka ditawari pekerjaan ini oleh seseorang bernama Iyan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapatkan tawaran serupa dari Ijal.

Ketiganya kemudian bekerja sama membawa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintahkan oleh bosnya yang ia sebut bernama Iwan.

Muhammad Hibrian menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar ini, yaitu 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50.000 butir), menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa.

"Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan," ucapnya.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah peredaran barang terlarang yang merusak generasi penerus bangsa.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:43:16 WIB

KUANTAN SINGINGI,DENTINGNEWS---- Kabar duka kembali .

Daerah

4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci

Ahad, 21 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Kementerian Haji da.

Daerah

Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Ribuan warga tumpah ruah antusias mengikuti Pesta Raky.

Daerah

Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian

Ahad, 21 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Diperkirakan  ribuan o.

Daerah

Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI

Ahad, 21 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Festival Kue Talam Ketan D.

Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kisah Pria Datangi 9 Piala Dunia dengan Mobil VW Kodok Bergambar Bola
21 Juni 2026
Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
21 Juni 2026
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
21 Juni 2026
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
21 Juni 2026
4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci
21 Juni 2026
Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil
21 Juni 2026
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau
20 Juni 2026
Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 5 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 6 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 7 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved