• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
Dibaca : 144 Kali
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
Dibaca : 93 Kali
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
Dibaca : 104 Kali
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Dibaca : 159 Kali
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
Dibaca : 102 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 20:30:00 WIB
Cetak
Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin. Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat  maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang. 

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.

Surat Keputusan yang sama, juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Tekhnis untuk mulai dilaksanakan.

Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 05 Februari 2026 - 12:56:40 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Kabupaten Siak berduka. Ketua Umum (Ketum) Maje.

Daerah

Kepala Imigrasi Pekanbaru Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:01:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Kantor Imigrasi Kelas I TPI .

Daerah

Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik

Kamis, 05 Februari 2026 - 08:58:20 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Rendahnya kesadaran konsumen untuk membawa.

Daerah

Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 05 Februari 2026 - 08:40:37 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiat.

Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:41:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Pe.

Daerah

Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:19:29 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Museum Sang Nila Utama Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
05 Februari 2026
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
05 Februari 2026
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
05 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
04 Februari 2026
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
04 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
04 Februari 2026
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
04 Februari 2026
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
03 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved