Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan berhasil menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari hasil pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang dicurigai membawa narkotika.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, mobil yang ditumpangi kedua pelaku melaju kencang berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” kata Putu, Senin (25/8).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di kursi belakang mobil.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa WS dan AH hanyalah kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan,” jelas Putu.
Kedua tersangka, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai kurir dan tim Subdit I masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman dan jaringan besar yang mengendalikan barang haram ini.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar,” tegas Kombes Putu. (aya/MCR)
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Nasional Penanggulan.
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketua DPRD Kota Pekanbaru .
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.
Bumkam Kota Ringin Panen 30 Ton Semangka, Jadi Model Ketahanan Pangan Siak.
SIAK , DENTINGNEWS----- Lahan tidur seluas 1,5 hektare di Kampu.
Komitmen Lindungi Petani Sawit, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan SIEXPO 2026
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr.Afni Zulkifli menerima Sawi.








