Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Petugas Gabungan Jaring 36 Kendaraan di Jalan HR Soebrantas Ujung
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Tim gabungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, Ditlantas Polda Riau, Dishub Kampar dan BPTD Riau. Menggelar razia kendaraan angkutan barang hingga travel gelap, di Jalan Soebrantas Panam Ujung, Kamis (28/8/2024). Puluhan kendaraan yang tak memiliki dokumen lengkap dilakukan tindak langsung (tilang).
Ada puluhan kendaraan yang dihentikan oleh petugas gabungan. Pengemudi diminta untuk menunjukkan SIM, STNK, KIR, serta KP.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dengan lengkap, langsung diberikan tilang. Begitu juga dengan surat-surat kendaraan dan SIM yang sudah mati.
Tindakan langsung diberikan oleh Dirlantas Polda Riau bersama Dishub Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, razia ini dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Riau Dishub Kota Pekanbaru, Dishub Kampar dan BPTD Riau.
Razia gabungan ini menyasar kendaraan angkutan yang melintas dalam kota dan kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).
"Jadi hari ini memang sudah kami schedule kan, sesuai dengan laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas, travel gelap serta kendaraan angkutan berat yang melintas dalam kota sesuai SK Walikota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 Tentang Jalur Angkutan Kota," ujar Khairunnas.
Dikatakannya, untuk penindakan langsung dilakukan oleh Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau. Razia dan tilang yang diberikan petugas gabungan sesuai dengan aturan yang berlaku
"Jadi kita nggak ada istilah bermain dengan razia ini," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.
"Kalau dia bus pariwisata harus ada KP-nya, karena apa, yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus seperti studi banding dan lainnya. Jadi jangan sampai di jalan ada kendala," ucapnya.(aya)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
