Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meninjau langsung kondisi Jembatan Siak I, Jalan Yos Sudarso, Rabu (10/9/2025) yang beberapa waktu belakangan ini menuai sorotan publik. Pasalnya, jalur pejalan kaki di jembatan tersebut dipenuhi dengan kabel-kabel, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri Abdul Wahid didampingi istri Henny Sasmita Wahid bersama OPD terkait, melihat langsung dan merasa bahwa hal ini salah karena penempatan yang tidak sesuai.
“Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama pejalan kaki yang ada di Pekanbaru. Tadi malam saya WhatsApp Dinas PUPR untuk turun melihat langsung dan ternyata benar,” ungkap Gubri Abdul Wahid.
“Ini namanya penempatan yang tidak sesuai dan ternyata PUPR mengizinkan, ini yang salah menurut saya. Jadi kita perbaiki, boleh ada lintasan kabel tapi di bawah agar tidak menganggu pejalan kaki, sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai data Dinas PUPR Riau, terdapat tujuh perusahaan (kabel) yang memiliki izin ke Dinas PUPR Provinsi Riau yaitu kabel PDAM, PLN, kabel fiber optik, ada kabel telekomunikasi, Mitra Digital Globalindo, Air Minum Tirta Siak, dan sebagainya.
“Pokoknya kabel-kabel optik ini, ada juga yang tidak memiliki izin, semuanya akan kita cabut dan dipindahkan ke bawah (Jembatan Siak I) karena tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Wahid.
Ia merasa, saat ini adalah momentum yang pas untuk menata kabel-kabel yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada instansi di lingkungan Pemprov Riau untuk dapat meneliti terlebih dahulu terkait izin dan semacamnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.
“Saya imbau kepada seluruh instansi untuk diteliti dulu jika ingin memberikan izin. Kalau di situ ada fasilitas umum, jangan diberikan izin untuk menaruh kabel-kabel seperti di Jembatan Siak I ini, karena saat ini, di sini kan ada fasilitas umum untuk pejalan kaki,” sebutnya.
Selain itu, Gubernur Riau juga mengimbau kepada dinas-dinas di lingkungan Pemprov Riau agar tertib administrasi sesuai dengan peruntukannya. Ia juga meminta masyarakat Riau untuk lebih respon jika ada yang kurang terkait pelayanan atau semacamnya.
“Jika ada fasilitas yang kurang atau ada yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat kita, silakan saja laporkan,” ujar Wahid.
Sementara iru, Kabid Bina Warga Dinas PUPR Riau, Fahmi menyatakan, sesuai arahan Gubernur Riau kabel-kabel ini harus dibersihkan, akses pejalan kaki harus mulus.
“Maka semua kabel ini kita pindahkan ke sana (dibawah Jembatan Siak I seperti gantungan). Nanti pengerjaannya akan dikerjakan oleh perusahaan terkait dan berkoordinasi bersama Bina Marga PUPR Riau,” kata Fahmi.
“Selain itu, kita akan meminta yang tidak memiliki izin pemasangan, agar segera dilakukan pernyataan kepada Dinas PUPR. Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai kita bersihkan,” imbuhnya. (aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
