Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan formasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parah Waktu bagi pegawai non ASN.
Total ada sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Zulkifli mengatakan, bahwa usulan PPPK Paruh Waktu berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya Pemprov riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
"Maka dari itu, berdasarkan arahan pimpinan Pemprov Riau mengakomodir kawan-kawan yang gagal PPPK tahap I dan tahap II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tambahnya.
Zulkifli menyebut, pihaknya telah mendata pegawai non ASN Pemprov Riau yang terdaftar di database dan yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus lebih kurang sebanyak 2.533 orang.
"Yang ikut PPPK namun tidak lulus seleksi tahap I itu ada sekitar 1.056 orang.
Kemudian, yang terdaftar PPPK tahap II dan tak lulus sebanyak 1.477 orang. Ini yang akan kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke pusat," terangnya.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut untuk mengisi beberapa kebutuhan formasi seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lainnya. (aya/MCR)
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub).
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi Riau me.
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
SIAK,DENTINGNEWS----- Hujan lebat yang mengguyur Kab.
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
KAMPAR,DENTINGNEWS--- Debit air yang masuk ke Waduk .
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
BAGANSIAPIAPI ,DENTINGNEWS----Menje.



.jpg)

.jpg)


