Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan formasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parah Waktu bagi pegawai non ASN.
Total ada sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Zulkifli mengatakan, bahwa usulan PPPK Paruh Waktu berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya Pemprov riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
"Maka dari itu, berdasarkan arahan pimpinan Pemprov Riau mengakomodir kawan-kawan yang gagal PPPK tahap I dan tahap II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tambahnya.
Zulkifli menyebut, pihaknya telah mendata pegawai non ASN Pemprov Riau yang terdaftar di database dan yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus lebih kurang sebanyak 2.533 orang.
"Yang ikut PPPK namun tidak lulus seleksi tahap I itu ada sekitar 1.056 orang.
Kemudian, yang terdaftar PPPK tahap II dan tak lulus sebanyak 1.477 orang. Ini yang akan kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke pusat," terangnya.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut untuk mengisi beberapa kebutuhan formasi seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lainnya. (aya/MCR)
Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau
KUANTAN SINGINGI,DENTINGNEWS---- Kabar duka kembali .
4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Kementerian Haji da.
Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Ribuan warga tumpah ruah antusias mengikuti Pesta Raky.
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Diperkirakan ribuan o.
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Festival Kue Talam Ketan D.
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.


.jpg)





