• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 37 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 41 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 40 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 24 Kali

  • Home
  • Nasional

Gibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang Ditunda

Redaksi

Senin, 15 September 2025 21:29:48 WIB
Cetak
Gibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang Ditunda
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA,DENTINGNEWS----Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Hal itu dikarenakan legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini.

"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

(eci/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 18:17:23 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved