• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 216 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 92 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 68 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 49 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 53 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG
Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, masing-masing DAF (37) dan IN (53), setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9/2025) malam.

“Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke LPG gas subsidi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat memimpin ekspos kasusnya, didampingi Wadirkrimsus AKBP Basa Endem Banjarnahor dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi, Rabu (1/10).

Kabid Humas menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. 

“Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan, DAF diketahui sebagai pemilik pangkalan gas “Deni Ahmad Faizal” di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai. 

Dalam kasus ini, DAF, jelas Kombes Anom, berperan sebagai pemodal dan penyalur gas hasil oplosan ke pasaran. Sementara itu, IN merupakan pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara” dan 

“DAF menyediakan modal dan pemasaran, sementara IN mendapat upah bulanan Rp9 juta hingga Rp12 juta dari pekerjaan pengoplosan,” terang Anom.

Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dari tabung subsidi dengan perbandingan tertentu. Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 15–17 tabung gas 3 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan margin Rp68 ribu, dan tabung 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan fantastis mencapai Rp412 ribu per tabung.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 369 tabung 3 kg (110 isi dan 259 kosong), 67 tabung 5,5 kg (66 isi, 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi, 62 kosong), serta 14 tabung 50 kg (6 isi dan 8 kosong).

Selain itu, diamankan pula dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional haram tersebut.

Meski kasus ini berhasil diungkap, Kombes Anom memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pekanbaru tetap aman. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tidak terganggu,” pungkas Kombes Anom.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, menambahkan “Arbilahabbie” yang ada di rumah In, hasil koordinasi dengan Disperindag tidak memiliki izin resmi. 

“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi tabung. Dari perhitungan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp70 juta per bulan.” katanya.

Nasriadi menegaskan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tegas dia.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

Daerah

Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:25:05 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.

Daerah

Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.

Daerah

Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 2 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 3 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 4 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 5 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 6 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 7 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved