• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
Dibaca : 42 Kali
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
Dibaca : 36 Kali
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
Dibaca : 31 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
Dibaca : 37 Kali
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
Dibaca : 42 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG
Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, masing-masing DAF (37) dan IN (53), setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9/2025) malam.

“Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke LPG gas subsidi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat memimpin ekspos kasusnya, didampingi Wadirkrimsus AKBP Basa Endem Banjarnahor dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi, Rabu (1/10).

Kabid Humas menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. 

“Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan, DAF diketahui sebagai pemilik pangkalan gas “Deni Ahmad Faizal” di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai. 

Dalam kasus ini, DAF, jelas Kombes Anom, berperan sebagai pemodal dan penyalur gas hasil oplosan ke pasaran. Sementara itu, IN merupakan pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara” dan 

“DAF menyediakan modal dan pemasaran, sementara IN mendapat upah bulanan Rp9 juta hingga Rp12 juta dari pekerjaan pengoplosan,” terang Anom.

Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dari tabung subsidi dengan perbandingan tertentu. Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 15–17 tabung gas 3 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan margin Rp68 ribu, dan tabung 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan fantastis mencapai Rp412 ribu per tabung.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 369 tabung 3 kg (110 isi dan 259 kosong), 67 tabung 5,5 kg (66 isi, 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi, 62 kosong), serta 14 tabung 50 kg (6 isi dan 8 kosong).

Selain itu, diamankan pula dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional haram tersebut.

Meski kasus ini berhasil diungkap, Kombes Anom memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pekanbaru tetap aman. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tidak terganggu,” pungkas Kombes Anom.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, menambahkan “Arbilahabbie” yang ada di rumah In, hasil koordinasi dengan Disperindag tidak memiliki izin resmi. 

“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi tabung. Dari perhitungan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp70 juta per bulan.” katanya.

Nasriadi menegaskan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tegas dia.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Nasional Penanggulan.

Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketua DPRD Kota Pekanbaru .

Daerah

Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Bumkam Kota Ringin Panen 30 Ton Semangka, Jadi Model Ketahanan Pangan Siak.

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS-----  Lahan tidur seluas 1,5 hektare di Kampu.

Daerah

Komitmen Lindungi Petani Sawit, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan SIEXPO 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr.Afni Zulkifli menerima Sawi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Percepat Peremajaan Kelapa, 2.143 Hektare Sudah Ditanami
09 Agustus 2026
Kepala Daerah di Riau Kompak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
09 Agustus 2026
Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak, Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah
09 Agustus 2026
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Afni: Bersama Kita Perkuat Sinergi Pembangunan
09 Agustus 2026
69 Tahun Riau, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemerataan Jadi Tantangan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved