• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
Dibaca : 91 Kali
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
Dibaca : 58 Kali
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
Dibaca : 71 Kali
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Dibaca : 136 Kali
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
Dibaca : 101 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG
Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, masing-masing DAF (37) dan IN (53), setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9/2025) malam.

“Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke LPG gas subsidi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat memimpin ekspos kasusnya, didampingi Wadirkrimsus AKBP Basa Endem Banjarnahor dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi, Rabu (1/10).

Kabid Humas menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. 

“Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan, DAF diketahui sebagai pemilik pangkalan gas “Deni Ahmad Faizal” di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai. 

Dalam kasus ini, DAF, jelas Kombes Anom, berperan sebagai pemodal dan penyalur gas hasil oplosan ke pasaran. Sementara itu, IN merupakan pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara” dan 

“DAF menyediakan modal dan pemasaran, sementara IN mendapat upah bulanan Rp9 juta hingga Rp12 juta dari pekerjaan pengoplosan,” terang Anom.

Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dari tabung subsidi dengan perbandingan tertentu. Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 15–17 tabung gas 3 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan margin Rp68 ribu, dan tabung 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan fantastis mencapai Rp412 ribu per tabung.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 369 tabung 3 kg (110 isi dan 259 kosong), 67 tabung 5,5 kg (66 isi, 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi, 62 kosong), serta 14 tabung 50 kg (6 isi dan 8 kosong).

Selain itu, diamankan pula dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional haram tersebut.

Meski kasus ini berhasil diungkap, Kombes Anom memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pekanbaru tetap aman. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tidak terganggu,” pungkas Kombes Anom.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, menambahkan “Arbilahabbie” yang ada di rumah In, hasil koordinasi dengan Disperindag tidak memiliki izin resmi. 

“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi tabung. Dari perhitungan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp70 juta per bulan.” katanya.

Nasriadi menegaskan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tegas dia.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 05 Februari 2026 - 12:56:40 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Kabupaten Siak berduka. Ketua Umum (Ketum) Maje.

Daerah

Kepala Imigrasi Pekanbaru Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:01:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Kantor Imigrasi Kelas I TPI .

Daerah

Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik

Kamis, 05 Februari 2026 - 08:58:20 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Rendahnya kesadaran konsumen untuk membawa.

Daerah

Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 05 Februari 2026 - 08:40:37 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiat.

Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:41:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Pe.

Daerah

Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:19:29 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Museum Sang Nila Utama Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
05 Februari 2026
Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
05 Februari 2026
Peringati Bulan K3 Nasional 2026,PT BSP Gelar Kegiatan Donor Darah
05 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
04 Februari 2026
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
04 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
04 Februari 2026
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
04 Februari 2026
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
03 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved