• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
Dibaca : 25 Kali
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
Dibaca : 26 Kali
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
Dibaca : 29 Kali
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Dibaca : 36 Kali
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemprov Riau Percepat Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu

Redaksi

Rabu, 08 Oktober 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Pemprov Riau Percepat Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi perhatian utama mengingat adanya pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menjelaskan, bahwa Pemprov Riau berpedoman kuat pada surat Kemendagri yang diterbitkan Februari lalu. Surat edaran tersebut melarang pemerintah daerah membayar honor THL yang status pengangkatannya tidak sah.

"Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut," kata Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau, di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Meskipun demikian, Endy memastikan bahwa dari sisi anggaran, honorarium THL sebenarnya sudah terakomodasi di dalam APBD sebagai komponen non-ASN. Namun, Pemprov Riau harus menahan pembayaran tersebut karena adanya pembatasan regulasi.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengakomodasi pembayaran honor tersebut jika nantinya ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.

Di sisi lain, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang selama ini tertunda. 

Endy Novelly menyebutkan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 kini tengah menunggu penyelesaian pengajuan NIP kelompok R4. 

“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu, pemerintah memberikan regulasi untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya," tuturnya.

Endy menjelaskan bahwa regulasi terbaru terkait pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, sehingga prosesnya harus diseragamkan. 

"Kami mengeluarkan formasi sesuai dengan regulasi tersebut, ada sekitar 2.500," jelas Endy.

Endy Novelly juga membeberkan regulasi PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu didefinisikan berbeda dengan PPPK penuh waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16.

"Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. Penganggaran gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB," sebutnya.

Endy menjelaskan, bahwa PPPK paruh waktu akan berpedoman pada upah yang diterima saat ini, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Pemprov Riau berkomitmen melakukan percepatan NIP mempedomani aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," tandasnya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub).

Daerah

Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi Riau me.

Daerah

Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Hujan lebat yang mengguyur Kab.

Daerah

Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS--- Debit air yang masuk ke Waduk .

Daerah

Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:00:00 WIB

BAGANSIAPIAPI ,DENTINGNEWS----Menje.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
18 Desember 2025
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
18 Desember 2025
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
18 Desember 2025
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
18 Desember 2025
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
18 Desember 2025
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
18 Desember 2025
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
18 Desember 2025
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved