• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 95 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 43 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 56 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 49 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 53 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemprov Riau Percepat Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu

Redaksi

Rabu, 08 Oktober 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Pemprov Riau Percepat Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi perhatian utama mengingat adanya pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menjelaskan, bahwa Pemprov Riau berpedoman kuat pada surat Kemendagri yang diterbitkan Februari lalu. Surat edaran tersebut melarang pemerintah daerah membayar honor THL yang status pengangkatannya tidak sah.

"Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut," kata Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau, di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Meskipun demikian, Endy memastikan bahwa dari sisi anggaran, honorarium THL sebenarnya sudah terakomodasi di dalam APBD sebagai komponen non-ASN. Namun, Pemprov Riau harus menahan pembayaran tersebut karena adanya pembatasan regulasi.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengakomodasi pembayaran honor tersebut jika nantinya ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.

Di sisi lain, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang selama ini tertunda. 

Endy Novelly menyebutkan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 kini tengah menunggu penyelesaian pengajuan NIP kelompok R4. 

“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu, pemerintah memberikan regulasi untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya," tuturnya.

Endy menjelaskan bahwa regulasi terbaru terkait pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, sehingga prosesnya harus diseragamkan. 

"Kami mengeluarkan formasi sesuai dengan regulasi tersebut, ada sekitar 2.500," jelas Endy.

Endy Novelly juga membeberkan regulasi PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu didefinisikan berbeda dengan PPPK penuh waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16.

"Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. Penganggaran gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB," sebutnya.

Endy menjelaskan, bahwa PPPK paruh waktu akan berpedoman pada upah yang diterima saat ini, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Pemprov Riau berkomitmen melakukan percepatan NIP mempedomani aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," tandasnya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

Daerah

Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:25:05 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.

Daerah

Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.

Daerah

Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved