• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
Dibaca : 40 Kali
47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru
Dibaca : 55 Kali
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Seminar Regional Anti Fraud 2025
Dibaca : 135 Kali
Hotel Ini Gelar Pesta Gratis jika Tamunya Terbukti Hamil Usai Menginap
Dibaca : 113 Kali
Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru
Dibaca : 148 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 11:00:00 WIB
Cetak
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau. 

Tim tersebut telah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.

Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin tersebut sesuai atau tidak agar tidak terjadi pelanggaran.

Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).

Dikatakan Gubri, bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.

"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Abdul Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.

Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan izin atau sertifikat standar memperhatikan beberapa regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Pemprov Riau juga berpegangan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang  Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar regulasi ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:58:48 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau Abdul Wahid .

Daerah

47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:08:38 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sebanyak 47 gelandangan, pengemis (gepeng).

Daerah

Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Para petugas kebersihan tidak menyangka ba.

Daerah

Banyak Drainase Tidah Berfungsi, Sebabkan Banjir di Sejumlah Titik di Kota Pekanbaru

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Hujan deras yang mengguyur .

Daerah

Disketapang Pekanbaru Harapkan Program Pekanbaru Peduli Atasi Kerawanan Pangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Realisasi UHC Riau Capai 99,02 Persen

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Komitmen Gubernur Riau (Gub.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
15 Oktober 2025
47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru
15 Oktober 2025
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Seminar Regional Anti Fraud 2025
14 Oktober 2025
Hotel Ini Gelar Pesta Gratis jika Tamunya Terbukti Hamil Usai Menginap
13 Oktober 2025
Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru
13 Oktober 2025
Disketapang Pekanbaru Harapkan Program Pekanbaru Peduli Atasi Kerawanan Pangan
13 Oktober 2025
Polda Riau Dibackup Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu
13 Oktober 2025
Banyak Drainase Tidah Berfungsi, Sebabkan Banjir di Sejumlah Titik di Kota Pekanbaru
13 Oktober 2025
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 13 Oktober 2025: Antam Cetak Rekor, Pegadaian Stabil
13 Oktober 2025
Realisasi UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 6 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
  • 7 PT Bumi Siak Pusako Lakukan Restrukturisasi Dewan Direksi dan Komisaris melalui RUPS-LB

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved