• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Dibaca : 6 Kali
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
Dibaca : 5 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
Dibaca : 9 Kali
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
Dibaca : 13 Kali
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
Dibaca : 18 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 11:00:00 WIB
Cetak
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau. 

Tim tersebut telah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.

Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin tersebut sesuai atau tidak agar tidak terjadi pelanggaran.

Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).

Dikatakan Gubri, bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.

"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Abdul Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.

Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan izin atau sertifikat standar memperhatikan beberapa regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Pemprov Riau juga berpegangan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang  Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar regulasi ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:41:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Pe.

Daerah

Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:19:29 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Museum Sang Nila Utama Ri.

Daerah

Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud

Rabu, 04 Februari 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyatakan.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota

Selasa, 03 Februari 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) .

Daerah

Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H

Selasa, 03 Februari 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Seluruh Tempat Hiburan Ma.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon

Selasa, 03 Februari 2026 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru Agun.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
04 Februari 2026
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
04 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
04 Februari 2026
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
04 Februari 2026
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
03 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
03 Februari 2026
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved