• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT
Dibaca : 69 Kali
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
Dibaca : 71 Kali
Harga Cabai Merah Mulai Turun, Pemko Pekanbaru Tetap Lanjutkan Operasi Pasar
Dibaca : 40 Kali
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Dibaca : 111 Kali
Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
Dibaca : 48 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 16:30:00 WIB
Cetak
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
Bupati Siak Afni Z

SIAK,DENTINGNEWS----- Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/10/2025).”. Sidang yang menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli sebagai saksi ini menghadirkan sejumlah pernyataan menarik, baik dari majelis hakim maupun dari kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dedy secara tegas menyebut sosok bernama Paulina yang sering disebut dalam perkara ini bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan. Ia menyinggung banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing terhadap sesuatu.

“Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” kata Hakim Ketua Dedy di ruang sidang.

Tidak hanya Paulina yang dianggap makelar, oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina yang menambah tegang permasalahan juga dianggap makelar. Oknum tersebut berujung pada nama Ketua APHI Riau, Mueller.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan adanya peran pihak ketiga yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dan pihak perusahaan. Dalam kasus ini, konflik yang berujung ricuh 11 Juni 2025  lalu menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena dianggap melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni tampil sebagai saksi dengan nada yang tegas namun menunjukkan keprihatinan. Ia menyebut akar persoalan ini berawal dari sikap perusahaan yang tak pernah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,”’ujar Afni.

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak dan oleh PT SSL ditabrak.

“Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Nada suara Afni terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum," kata Afni.

"Mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak yang muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga mereka. Jadikan semua ini pelajaran. Semua salah kita bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, suasana sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi terdakwa Minan, menangis mendengar kesaksian Bupati Siak yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

"Terimakasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami," kata Minan, Penghulu Tumang.

Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itu pun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

"Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” kata Dedy.

Bupati Siak Afni telah menyatakan sikap tegas, berkirim surat ke Kementerian Kehutanan, meminta luasan ijin PT SSL diaddendum atau dicabut ijinnya, karena selama berada di Siak tidak banyak memberi manfaat dan hanya menimbulkan konflik tak berkesudahan. Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara akibat berkonflik dengan perusahaan supplier kayu PT RAPP ini.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:56:28 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seluruh pejabat eselon III .

Daerah

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komisi Pemilihan Umum (KPU.

Daerah

Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:06:41 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M..

Daerah

Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:58:48 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau Abdul Wahid .

Daerah

47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:08:38 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sebanyak 47 gelandangan, pengemis (gepeng).

Daerah

Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Para petugas kebersihan tidak menyangka ba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT
16 Oktober 2025
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
16 Oktober 2025
Harga Cabai Merah Mulai Turun, Pemko Pekanbaru Tetap Lanjutkan Operasi Pasar
16 Oktober 2025
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
16 Oktober 2025
Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
15 Oktober 2025
47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru
15 Oktober 2025
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Seminar Regional Anti Fraud 2025
14 Oktober 2025
Hotel Ini Gelar Pesta Gratis jika Tamunya Terbukti Hamil Usai Menginap
13 Oktober 2025
Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru
13 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved