• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
Dibaca : 44 Kali
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
Dibaca : 38 Kali
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
Dibaca : 33 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
Dibaca : 40 Kali
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
Dibaca : 44 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 16:30:00 WIB
Cetak
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
Bupati Siak Afni Z

SIAK,DENTINGNEWS----- Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/10/2025).”. Sidang yang menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli sebagai saksi ini menghadirkan sejumlah pernyataan menarik, baik dari majelis hakim maupun dari kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dedy secara tegas menyebut sosok bernama Paulina yang sering disebut dalam perkara ini bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan. Ia menyinggung banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing terhadap sesuatu.

“Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” kata Hakim Ketua Dedy di ruang sidang.

Tidak hanya Paulina yang dianggap makelar, oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina yang menambah tegang permasalahan juga dianggap makelar. Oknum tersebut berujung pada nama Ketua APHI Riau, Mueller.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan adanya peran pihak ketiga yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dan pihak perusahaan. Dalam kasus ini, konflik yang berujung ricuh 11 Juni 2025  lalu menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena dianggap melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni tampil sebagai saksi dengan nada yang tegas namun menunjukkan keprihatinan. Ia menyebut akar persoalan ini berawal dari sikap perusahaan yang tak pernah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,”’ujar Afni.

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak dan oleh PT SSL ditabrak.

“Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Nada suara Afni terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum," kata Afni.

"Mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak yang muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga mereka. Jadikan semua ini pelajaran. Semua salah kita bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, suasana sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi terdakwa Minan, menangis mendengar kesaksian Bupati Siak yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

"Terimakasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami," kata Minan, Penghulu Tumang.

Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itu pun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

"Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” kata Dedy.

Bupati Siak Afni telah menyatakan sikap tegas, berkirim surat ke Kementerian Kehutanan, meminta luasan ijin PT SSL diaddendum atau dicabut ijinnya, karena selama berada di Siak tidak banyak memberi manfaat dan hanya menimbulkan konflik tak berkesudahan. Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara akibat berkonflik dengan perusahaan supplier kayu PT RAPP ini.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Nasional Penanggulan.

Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketua DPRD Kota Pekanbaru .

Daerah

Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Bumkam Kota Ringin Panen 30 Ton Semangka, Jadi Model Ketahanan Pangan Siak.

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS-----  Lahan tidur seluas 1,5 hektare di Kampu.

Daerah

Komitmen Lindungi Petani Sawit, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan SIEXPO 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr.Afni Zulkifli menerima Sawi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Percepat Peremajaan Kelapa, 2.143 Hektare Sudah Ditanami
09 Agustus 2026
Kepala Daerah di Riau Kompak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
09 Agustus 2026
Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak, Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah
09 Agustus 2026
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Afni: Bersama Kita Perkuat Sinergi Pembangunan
09 Agustus 2026
69 Tahun Riau, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemerataan Jadi Tantangan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved