• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 466 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 16:30:00 WIB
Cetak
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
Bupati Siak Afni Z

SIAK,DENTINGNEWS----- Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/10/2025).”. Sidang yang menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli sebagai saksi ini menghadirkan sejumlah pernyataan menarik, baik dari majelis hakim maupun dari kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dedy secara tegas menyebut sosok bernama Paulina yang sering disebut dalam perkara ini bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan. Ia menyinggung banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing terhadap sesuatu.

“Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” kata Hakim Ketua Dedy di ruang sidang.

Tidak hanya Paulina yang dianggap makelar, oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina yang menambah tegang permasalahan juga dianggap makelar. Oknum tersebut berujung pada nama Ketua APHI Riau, Mueller.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan adanya peran pihak ketiga yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dan pihak perusahaan. Dalam kasus ini, konflik yang berujung ricuh 11 Juni 2025  lalu menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena dianggap melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni tampil sebagai saksi dengan nada yang tegas namun menunjukkan keprihatinan. Ia menyebut akar persoalan ini berawal dari sikap perusahaan yang tak pernah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,”’ujar Afni.

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak dan oleh PT SSL ditabrak.

“Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Nada suara Afni terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum," kata Afni.

"Mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak yang muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga mereka. Jadikan semua ini pelajaran. Semua salah kita bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, suasana sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi terdakwa Minan, menangis mendengar kesaksian Bupati Siak yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

"Terimakasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami," kata Minan, Penghulu Tumang.

Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itu pun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

"Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” kata Dedy.

Bupati Siak Afni telah menyatakan sikap tegas, berkirim surat ke Kementerian Kehutanan, meminta luasan ijin PT SSL diaddendum atau dicabut ijinnya, karena selama berada di Siak tidak banyak memberi manfaat dan hanya menimbulkan konflik tak berkesudahan. Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara akibat berkonflik dengan perusahaan supplier kayu PT RAPP ini.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved