Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Operasi AMAN P2KS Sudah Jaring 105 Pengemis Hingga ODGJ
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sedikitnya 105 pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak Ogah, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terjaring dalam Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN) dalam rangka penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zoelfahmi Adrian mengatakan, operasi AMAN P2KS yang melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri akan dilangsungkan selama satu pekan, dimulai Rabu (15/10/2025) lalu.
"Hari ini tim masih diturunkan, lokasi operasi di Garuda Sakti. Karena banyaknya juga laporan warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana," ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Disampaikan Bang Zoel, sapaan Zulfahmi Adrian, sejauh ini sebagian besar dari P2KS yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Kemudian ada juga pak Ogah, ODGJ dan pedagang asongan yang di lampu-lampu merah. Tapi didominasi gelandangan dan pengemis, sebagiannya masih anak-anak," ucapnya.
Dari pendataan yang dilakukan, lanjut Bang Zoel, banyak di antara gepeng yang berhasil dijaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air.
"Ada yang dari Sumbar (Sumatera Barat), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya. Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka," ujarnya.
Agar keberadaan gepeng betul-betul bisa diminimalisir, lanjut Bang Zoel, maka diperlukan kerjasama semua pihak dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.
"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya.
Bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
"Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis," tutup Bang Zoel. (aya)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
