• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
Dibaca : 48 Kali
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
Dibaca : 46 Kali
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
Dibaca : 34 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
Dibaca : 47 Kali
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
Dibaca : 48 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg di Rokan Hilir

Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 15:00:00 WIB
Cetak
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg di Rokan Hilir
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Ade.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Nasional Penanggulan.

Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketua DPRD Kota Pekanbaru .

Daerah

Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Bumkam Kota Ringin Panen 30 Ton Semangka, Jadi Model Ketahanan Pangan Siak.

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS-----  Lahan tidur seluas 1,5 hektare di Kampu.

Daerah

Komitmen Lindungi Petani Sawit, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan SIEXPO 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr.Afni Zulkifli menerima Sawi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
Walko Pekanbaru, Kukuhkan Ketua RT dan RW di Limapuluh
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Percepat Peremajaan Kelapa, 2.143 Hektare Sudah Ditanami
09 Agustus 2026
Kepala Daerah di Riau Kompak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
09 Agustus 2026
Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak, Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah
09 Agustus 2026
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Afni: Bersama Kita Perkuat Sinergi Pembangunan
09 Agustus 2026
69 Tahun Riau, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemerataan Jadi Tantangan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved