Tim BPBD Kota Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Tiga Lokasi
Tim Gabungan Jaring Lagi Belasan Warga Buang Sampah Sembarangan
Wako Meninjau Langsung SPPG Polresta Pekanbaru I
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg di Rokan Hilir
Cuaca Cerah Panas Masih Dominan, 118 Titik Panas Terpantau di Riau
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg di Rokan Hilir
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.
Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Ade.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.(aya/MCR)
Cuaca Cerah Panas Masih Dominan, 118 Titik Panas Terpantau di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Cuaca di Provinsi Riau pad.
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Riau 2
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru H. Agu.
Wako Pekanbaru Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- - Wali Kota (Wako) P.



.jpg)




