• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru Berlebihan, Perbanyak Doa dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 14 Kali
UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta
Dibaca : 12 Kali
Banjir Simpang Obor Siak Berstatus Jalan Nasional, Warga Mengungsi
Dibaca : 38 Kali
2.505 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Plt Gubri Ingatkan Profesionalisme Kerja
Dibaca : 13 Kali
Begini Cara Mengenali Kuku Tidak Sehat, Bisa Jadi Sinyal Penyakit
Dibaca : 31 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 15:30:00 WIB
Cetak
UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU,DENTINGNEWS------ Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Jumlah ini naik sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan tahun 2025 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan UMK Pekanbaru tahun 2026 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau dan segera disosialisasikan.

"Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru ini sebenarnya sudah Rp4,1 juta," kata Abdul Jamal, Rabu (24/12).

Menurutnya, jumlah ini juga sudah disepakati bersama dewan pengupahan, baik dari APINDO dan serikat pekerja.

Lanjut Jamal,dengan telah ditetapkan UMK Pekanbaru tahun 2026 ini, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada.

"Karena sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kita segera sosialisasi," ulasnya.

Jamal menegaskan, seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan monitoring terkait penerapan di lapangan.

Sementara itu UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Kemudian UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174.

Disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317. dan Kabupaten Siak Rp4.001.327. kemudian diikuti untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp3.998.179.***
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

2.505 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Plt Gubri Ingatkan Profesionalisme Kerja

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ribuan tenaga honorer di l.

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru Berlebihan, Perbanyak Doa dan Kepedulian Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:14:02 WIB

SIAK,DENTINGNEWS------ Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Banjir Simpang Obor Siak Berstatus Jalan Nasional, Warga Mengungsi

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07:47 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Banjir yang melanda Simpang Obor, Kecamatan Pu.

Daerah

Bantuan Kemanusiaan Diberangkatkan dari Riau ke Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gelombang solidaritas nasi.

Daerah

Polda Riau Cegat Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya peredaran narkotika .

Daerah

2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS------ Kabar baik bagi ribuan P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru Berlebihan, Perbanyak Doa dan Kepedulian Sosial
24 Desember 2025
UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta
24 Desember 2025
Banjir Simpang Obor Siak Berstatus Jalan Nasional, Warga Mengungsi
24 Desember 2025
2.505 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Plt Gubri Ingatkan Profesionalisme Kerja
24 Desember 2025
Begini Cara Mengenali Kuku Tidak Sehat, Bisa Jadi Sinyal Penyakit
24 Desember 2025
3 Bendungan Raksasa China yang Bikin Dunia Waswas
24 Desember 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2025: Cetak Rekor Termahal Lagi
24 Desember 2025
UMP dan UMK Riau 2026 Resmi Naik
23 Desember 2025
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik
23 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK ke Puluhan Pasutri Peserta Sidang Isbat
23 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025 Lebih Murah Rp 3.000
  • 2 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 3 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 4 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 5 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 6 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 7 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved