120 Benda Asing Ditemukan di Perut Pria, Termasuk Pisau dan Gunting
12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau
Pemprov Riau Keluarkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api di Malam Tahun Baru
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang didalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api/petasan pada malam perayaan tahun baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Surat itu ditujukan kepada bupati/ wali kota se Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Melalui surat itu disampaikan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Diantaranya, kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/ kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.
"Demikian Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," tutup Plt Gubri SF Hariyanto dalam surat edaran tersebut.(Aya/MCR)
Bupati Afni Tetap Optimis Siak Bangkit, Meski Dana Daerah Dipangkas Pusat
SIAK, DENTINGNEWS------ Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, optimis Kabup.
Gebrakan Transparansi, Bupati Afni Boyong Pejabat Siak Blak-blakan di Kaleidoskop 2025
SIAK, DENTINGNEWS----- Keterbukaan informasi dan transparansi pemerin.
12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Pelaksana Jalan Nasi.
Kondisi Terkini PLTA Koto Panjang: Debit Air Masuk dan Keluar Terpantau Seimbang
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Manajemen PLTA Koto Panjang.
2.505 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Plt Gubri Ingatkan Profesionalisme Kerja
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ribuan tenaga honorer di l.
Bupati Siak Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru Berlebihan, Perbanyak Doa dan Kepedulian Sosial
SIAK,DENTINGNEWS------ Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.








