• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas
Dibaca : 3 Kali
Kasus ISPA Meningkat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Waspada
Dibaca : 27 Kali
Polres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin
Dibaca : 28 Kali
Pemprov Riau Mulai Realisasikan Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai
Dibaca : 46 Kali
Pemko Pekanbaru-Kejari Perkuat Sinergitas
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin

Redaksi

Jumat, 04 September 2026 15:00:00 WIB
Cetak
Polres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin
Barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110.

BENGKALIS,DENTINGNEWS--- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai melangsungkan gelar perkara dalam rangka pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas ilegal tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan lapangan terkait titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam proses penindakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Selain itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan cakupan luas lahan mencapai 246 hektare.

Hasil penyelidikan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini harus menjalani proses pemeriksaan medis dan hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.

Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh aktivitas penyerobotan lahan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup dan memicu bencana karhutla. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.(Sya/MCR)


 


Sumber : https://mediacenter.riau. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas

Sabtu, 05 September 2026 - 11:40:49 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pendidikan di Lemhannas tidak membuat Bupa.

Daerah

Moto Prix Piala Wali Kota Pekanbaru Sukses Digelar, Galang Rp120 Juta untuk Korban Bencana NTT dan Dongkrak UMKM

Ahad, 23 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Kejuaraan Moto Prix Piala.

Daerah

Pemko Pekanbaru Edukasi Pengelolaan Sampah di Universitas Riau

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Walikota (Wawako) Pe.

Daerah

Produksi Padi Gogo Meningkat, Wali Kota Agung Panen Perdana di Meranti Pandak

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Kelompok Tani C99 menggela.

Daerah

Raih Pemred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru H Agu.

Daerah

Pemprov Riau Mulai Realisasikan Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai

Jumat, 04 September 2026 - 09:00:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas
05 September 2026
Kasus ISPA Meningkat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Waspada
04 September 2026
Polres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin
04 September 2026
Pemprov Riau Mulai Realisasikan Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai
04 September 2026
Pemko Pekanbaru-Kejari Perkuat Sinergitas
03 September 2026
Bupati Afni Ikut KPPD Lemhannas Angkatan IV, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau
03 September 2026
Realisasi Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau Tembus 123 M
03 September 2026
Karhutla Riau Mulai Berkurang,Pemadaman Fokus di Bengkalis, Inhu, dan Inhil
03 September 2026
Program BSP Peduli, Salurkan 20 Ribu Masker untuk Masyarakat.
03 September 2026
Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Janji Kawal DBH Siak Bersama
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 273 Napi di Rutan Siak Dapat Remisi HUT RI, Lima Langsung Bebas
  • 2 1.608 WBP Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Pengurangan Hukuman, 7 Langsung Bebas
  • 3 Luruskan Polemik STC,Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri
  • 4 Ghatib Beghanyut, Menolak Bala Menjemput Tuah
  • 5 Investasi Lebihi Target, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Peringkat I Riau Investment Award 2026
  • 6 Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru,Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti
  • 7 Raih Juara II Program 3 Juta Rumah , Pekanbaru Dapat Bonus Bedah 250 Rumah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved