• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Skenario Dramatis Selat Malaka 150 Penumpang Kapal Feri Ditemukan Selamat
Dibaca : 30 Kali
Pemkab Siak Lantik 90 Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik
Dibaca : 16 Kali
BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
Dibaca : 18 Kali
Pemilik dan Sopir Ditangkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kandis
Dibaca : 24 Kali
Polda Riau Sita 46,9 Kg Sabu Bernilai Rp 84 Miliar
Dibaca : 25 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Pemilik dan Sopir Ditangkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kandis

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 14:30:00 WIB
Cetak
Pemilik dan Sopir Ditangkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kandis

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut sebanyak 6.500 liter solar. Identitas kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) kini ditahan untuk menjalani proses hukum. 

"Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (21/10/2026).

Ade mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).

"Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," kata Ade.

Lebih lanjut jelas Ade, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Rinciannya, dari lokasi petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong. 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.

"Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB," ujar Ade.

Hasil pendalaman, para tersangka diduga membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Ade. (Sya)


 


Sumber : https://mediacenter.riau. /  Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tiap Hari, Dinkes Pekanbaru Perbarui Data Pasien ISPA dan Kualitas Udara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Dinas Kesehatan (Dinkes).

Daerah

Polda Riau Sita 46,9 Kg Sabu Bernilai Rp 84 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kepolisian Daerah (Polda).

Daerah

Jembatan Siak I Kembali Dibuka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemp.

Daerah

Skenario Dramatis Selat Malaka 150 Penumpang Kapal Feri Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Operasi pencarian dan pert.

Daerah

BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Narkotika Nasional P.

Daerah

Pemkab Siak Lantik 90 Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) S.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Skenario Dramatis Selat Malaka 150 Penumpang Kapal Feri Ditemukan Selamat
21 Oktober 2026
Pemkab Siak Lantik 90 Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik
21 Oktober 2026
BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
21 Oktober 2026
Pemilik dan Sopir Ditangkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kandis
21 Oktober 2026
Polda Riau Sita 46,9 Kg Sabu Bernilai Rp 84 Miliar
20 Oktober 2026
Jembatan Siak I Kembali Dibuka
20 Oktober 2026
Tiap Hari, Dinkes Pekanbaru Perbarui Data Pasien ISPA dan Kualitas Udara
20 Oktober 2026
Tingkatkan kemampuan dan minat, LPTQ Siak laksanakan Pelatihan Gratis.
19 Oktober 2026
Akhir Desember, Pelebaran Jalan Sisingamangaraja Rampung
19 Oktober 2026
Antisipasi Gangguan Kesehatan Dampak Kabut Asap, Dinkes Riau Siagakan Rumah Oksigen
19 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
  • 2 Bupati Afni Zulkifli: Siak Bukan Sekadar Nama di Atas Peta, Hak Rakyat Wajib Diperjuangkan
  • 3 Segel PT MNS Dibuka, Bupati Afni: Ada Investasi Besar Lagi, Jadi Kado HUT Siak
  • 4 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
  • 5 Pemko Pekanbaru Terima Laporan Ratusan Ijazah Tertahan di Sekolah
  • 6 Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Selasa
  • 7 Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved