Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).
Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.
Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya. (Sya)
Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kabupaten Siak menjadi daerah pertama yang dik.
Puji Keberanian Bupati Afni, Kapolda Riau: Yang Diperjuangkannya Hak dan Martabat Siak
SIAK, DENTINGNEWS------ Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K..
Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak, menjajaki ker.
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak Afni menegaskan bahwa pejabat peme.
Pemko Pekanbaru Mulai Distribusikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis
PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Pemerintah Kota Pekanbar.
Pemprov Riau Butuh Anggaran Rp22 Triliun Perbaiki Jalan Provinsi
PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau.








