• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
Dibaca : 27 Kali
Puji Keberanian Bupati Afni, Kapolda Riau: Yang Diperjuangkannya Hak dan Martabat Siak
Dibaca : 45 Kali
65 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau
Dibaca : 35 Kali
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
Dibaca : 50 Kali
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember

Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember
ilustrasi/internet

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.

Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya. (Sya)


Sumber : Mediacenter.riau.go.id /  Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:41:28 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kabupaten Siak menjadi daerah pertama yang dik.

Daerah

Puji Keberanian Bupati Afni, Kapolda Riau: Yang Diperjuangkannya Hak dan Martabat Siak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS------ Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K..

Daerah

Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----   Pemerintah Kabupaten Siak, menjajaki ker.

Daerah

Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak Afni menegaskan bahwa pejabat peme.

Daerah

Pemko Pekanbaru Mulai Distribusikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Pemerintah Kota Pekanbar.

Daerah

Pemprov Riau Butuh Anggaran Rp22 Triliun Perbaiki Jalan Provinsi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
30 Oktober 2026
Puji Keberanian Bupati Afni, Kapolda Riau: Yang Diperjuangkannya Hak dan Martabat Siak
30 Oktober 2026
65 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau
29 Oktober 2026
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
29 Oktober 2026
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember
29 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Distribusikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis
29 Oktober 2026
Pemprov Riau Gelar Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah PNS Berprestasi 2026
29 Oktober 2026
Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah
29 Oktober 2026
Pemprov Riau Butuh Anggaran Rp22 Triliun Perbaiki Jalan Provinsi
29 Oktober 2026
Investasi Riau Capai Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja
29 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
  • 2 Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
  • 3 Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak
  • 4 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
  • 5 Bupati Afni Zulkifli: Siak Bukan Sekadar Nama di Atas Peta, Hak Rakyat Wajib Diperjuangkan
  • 6 Segel PT MNS Dibuka, Bupati Afni: Ada Investasi Besar Lagi, Jadi Kado HUT Siak
  • 7 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved