Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak, menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menelusuri, menata, dan memulihkan aset daerah yang bermasalah, termasuk aset yang belum memiliki legalitas lengkap, terbengkalai, atau dikuasai pihak ketiga.
Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Bupati Siak Afni Z dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak.
Afni mengatakan, penataan aset perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan pemerintah daerah.
“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, pembenahan akan dilakukan dengan menelusuri riwayat kepemilikan, memeriksa dokumen, serta mengidentifikasi status hukum setiap aset. Langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan pendampingan hukum agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Afni menegaskan, penataan aset bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Wuriadhi Paramita menjelaskan, pemulihan aset tidak hanya mencakup aset yang berkaitan dengan perkara pidana. Aset pemerintah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.
Ia mengatakan, pemahaman mengenai tugas dan fungsi pemulihan aset perlu diperkuat agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Melalui penjajakan kerja sama ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian aset berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Sya/MC Siak)
Kapolda Riau Pilih Siak Jadi Daerah Pertama Dikunjungi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kabupaten Siak menjadi daerah pertama yang dik.
Puji Keberanian Bupati Afni, Kapolda Riau: Yang Diperjuangkannya Hak dan Martabat Siak
SIAK, DENTINGNEWS------ Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K..
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan untuk Dilayani
SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak Afni menegaskan bahwa pejabat peme.
Pemko Pekanbaru Mulai Distribusikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis
PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Pemerintah Kota Pekanbar.
Pemprov Riau Butuh Anggaran Rp22 Triliun Perbaiki Jalan Provinsi
PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau.
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Program pemutihan atau pen.








