• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 36 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 51 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 46 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 31 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas HAM Minta Proyek Rempang Eco City sebagai PSN Ditinjau Ulang

Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 08:14:37 WIB
Cetak
Komnas HAM Minta Proyek Rempang Eco City sebagai PSN Ditinjau Ulang
Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali status Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

JAKARTA,DENTINGEWS--- Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali status Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan selain permintaan untuk meninjau ulang, pihaknya juga meminta Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.

Ia mengatakan penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.

Artinya, penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Proses penggusuran juga harus mematuhi standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Selain itu, penggusuran harus melibatkan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum dilakukannya penggusuran.

Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai, dengan pendekatan kultural dan humanis, terkait rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.

Negara harus melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Pulau Rempang tanpa diskriminasi atau relokasi paksa yang merupakan pelanggaran HAM.

Proses relokasi dan pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City tidak boleh melibatkan kekerasan atau aparat berlebih (excessive use of power).

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan kepada kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat juga harus dilindungi dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan di Pulau Rempang.

Tak hanya mengajukan sejumlah rekomendasi, Komnas HAM juga melakukan sejumlah upaya sebagai tindak lanjut dari delapan poin rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Pertama, pertemuan koordinasi yang dijadwalkan akan berlangsung di Kantor Komnas HAM RI pada tanggal 25 September 2023. Pertemuan ini akan mengundang berbagai pihak, termasuk Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri. Tujuan pertemuan adalah untuk membahas penyelesaian bersama terhadap permasalahan yang ada.

Kedua, mendalami temuan faktual dan analisis HAM terkait dengan temuan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.

Ketiga, mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat di Pulau Rempang.

Keempat, mengadakan pertemuan dengan Irwasum Polri untuk membahas koordinasi dalam penanganan kasus konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Kelima, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang untuk membahas temuan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Keenam, berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan yang terjadi pada 7 September 2023 di Pulau Rempang.

Ketujuh, melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait dengan barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Tindakan-tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus Pulau Rempang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). (Aya/CNNIndoenesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 18:17:23 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved