Roni Rakhmat Ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdik Riau
Pemprov Riau Perbaiki Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru
PLTA Koto Panjang Kembali Kurangi Tinggi Bukaan Pintu Waduk 50 Cm
Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC).
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).
Sebagai contoh, OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.
Bahkan, pihak yang ditunjuk perusahaan pinjol harus bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK. Wasit industri jasa keuangan ini mewajibkan fintech bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari penggunaan jasa penagih.
Lalu, OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan. Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.
Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.
Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.
Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.
Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (eci/CNNIndonesia)
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok dari Rekor Termahal Sepanjang Sejarah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Harga emas hari ini longsor dari harga tertinggi sepanja.
Peduli Bencana Sumatera Barat, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang
AGAM, DENTINGNEWS---- Banjir bandang lahar dingin di Provinsi Sumatera Barat (Su.
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Harga emas hari ini yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tb.
Harga Emas Hari Ini Meroket
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas yang dijual oleh PT Pegadaian (Persero) atau harga emas pegad.
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini 6 Mei 2024
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Harga emas hari ini yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau har.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2024, Naik Rp 17.000
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas hari ini yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ha.