• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Dibaca : 18 Kali
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
Dibaca : 13 Kali
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
Dibaca : 12 Kali
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
Dibaca : 13 Kali
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
Dibaca : 12 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam

Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 08:38:33 WIB
Cetak
Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC).

Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).

Sebagai contoh, OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.

Bahkan, pihak yang ditunjuk perusahaan pinjol harus bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK. Wasit industri jasa keuangan ini mewajibkan fintech bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari penggunaan jasa penagih.

Lalu, OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan. Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.

Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.

Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.

Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.

Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (eci/CNNIndonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Meroket: Antam dan Pegadaian Kompak Naik

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:13:25 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga Emas 24 Karat Hari In.

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga Emas 24 Karat Hari In.

Ekonomi

PT Pegadaian Berikan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumbar

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:18:27 WIB

PADANG, DENTINGNEWS-.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2025, Siap-Siap Cetak Rekor Termahal Lagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:59:44 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas batangan yang d.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Desember 2025 Meroket Rp 15 Ribu

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Harga emas batangan yan.

Ekonomi

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 10 Desember 2025, 1 Gram Dipatok Segini

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:45:43 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Harga emas batangan yang .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
18 Desember 2025
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
18 Desember 2025
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
18 Desember 2025
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
18 Desember 2025
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi
17 Desember 2025
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
17 Desember 2025
BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved