Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC).
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).
Sebagai contoh, OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.
Bahkan, pihak yang ditunjuk perusahaan pinjol harus bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK. Wasit industri jasa keuangan ini mewajibkan fintech bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari penggunaan jasa penagih.
Lalu, OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan. Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.
Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.
Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.
Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.
Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (eci/CNNIndonesia)
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
JAKARTA,DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia .
PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- PT Bumi Siak Pusako (BSP) membagikan divide.
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Lebih Mahal Rp 16.000
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Ta.
Pendapatan Daerah Tumbuh 62 Persen, APBD Riau Surplus
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perkembangan APBD Regional.
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Februari 2026 Ambrol Usai Tembus Rp 3 Juta
PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas PT Aneka Tamban.







.jpg)
