• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
Dibaca : 103 Kali
Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
Dibaca : 428 Kali
Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini
Dibaca : 96 Kali
Tim Manggala Agni Atasi Kebakaran Hutan di Pelalawan dan Inhu
Dibaca : 98 Kali
Pekanbaru Jadi Tuan Rumah GCMC IMT-GT ke-9, Bahas Kolaborasi Kota Hijau
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam

Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 08:38:33 WIB
Cetak
Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC).

Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).

Sebagai contoh, OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.

Bahkan, pihak yang ditunjuk perusahaan pinjol harus bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK. Wasit industri jasa keuangan ini mewajibkan fintech bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari penggunaan jasa penagih.

Lalu, OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan. Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.

Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.

Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.

Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.

Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (eci/CNNIndonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Pusat Statistik (BPS.

Ekonomi

Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Capai Rp12,18 triliun

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketegangan geopolitik di T.

Ekonomi

Riau Bukukan Surplus Perdagangan US$6,97 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:34:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kinerja perdagangan luar n.

Ekonomi

HUT ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:47:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----- PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau J.

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ahad, 21 Juni 2026 - 11:00:00 WIB

.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas yang dijual ole.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
05 Agustus 2026
Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
05 Agustus 2026
Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini
05 Agustus 2026
Tim Manggala Agni Atasi Kebakaran Hutan di Pelalawan dan Inhu
05 Agustus 2026
Pekanbaru Jadi Tuan Rumah GCMC IMT-GT ke-9, Bahas Kolaborasi Kota Hijau
05 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 3 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 4 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 5 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 6 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 7 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved