• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 37 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 52 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 47 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 31 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam

Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 08:38:33 WIB
Cetak
Aturan OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC).

Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).

Sebagai contoh, OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.

Bahkan, pihak yang ditunjuk perusahaan pinjol harus bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK. Wasit industri jasa keuangan ini mewajibkan fintech bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari penggunaan jasa penagih.

Lalu, OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan. Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.

Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.

Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.

Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.

Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (eci/CNNIndonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas yang dijual ole.

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil

Ahad, 14 Juni 2026 - 13:00:00 WIB

PEKANABARU,DENTINGNEWS---Harga emas yang dijual PT P.

Ekonomi

Tim Saber Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Tradisional Pekanbaru

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----   Pemerintah Kot.

Ekonomi

Bandara SSK II Buka Rute Pekanbaru-Melaka, Terbang Tiga Kali Seminggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:38:44 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ----- Guna memperkuat konekti.

Ekonomi

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:47:11 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS---- PT Pegadaian kembali mengukuhkan posisinya s.

Ekonomi

Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Jumat, 05 Juni 2026 - 12:03:17 WIB

JAKARTA , DENTINGNEWS---- PT Pegadaian mencetak sejarah baru dalam pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved