Harga Emas Antam Susut Rp 2.000
Jokowi: Kualitas Udara di IKN 6, Jakarta 190
PIN Polio di Riau Kembali Diperpanjang
Tahun 2025 Alokasi DAK Untuk Kabupaten Meranti Rp 73,4 Miliar
Penjelasan MUI Soal Fatwa Larangan Salam Lintas Agama
PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Arif Fahrudin menjelaskan terkait fatwa larangan salam lintas agama sebagaimana hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Menurut Kiai Arif, fatwa itu bukan terkait dalam lingkup toleransi. Sebab, kata Arif, dalam sunnatullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan praktik ulama salafus salihin, toleransi tetap memiliki batasan.
"Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi. Yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah akidah dan ritual keagamaan (sinkretisme/talfiq al-adyan), sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah," kata Arif dikutip melalui website resmi MUI, Minggu (2/6/2024).
Namun, menurut Arif, dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah SAW kepada umat beragama lain sangat penting untuk diteladani oleh umat Islam.
Sehingga, terkait muslim yang menjadi pejabat pemerintahan atau pejabat publik saat menyampaikan sambutannya di acara pemerintahan dianjurkan bisa menjalankan fatwa hasil Ijtima Ulama tersebut.
"Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar'i (udzur syar'i) dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah," ujar Arif.
Adapun, hasil forum yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024) itu telah memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan merupakan perwujudan dari toleransi.
Poin Fatwa Ijtima Ulama soal Larangan Salam Lintas Agama
Poin Fatwa Larangan Salam Lintas Agama
B. Fikih Salam Lintas Agama
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi. (aya/liputan6)
Ramai-ramai Bela Kaesang Putra Jokowi Naik Jet Pribadi
JAKARTA,DENTINGNEWS---Nama putra bungsu Presi.
Jokowi Habiskan Rp811 Miliar untuk Renovasi Venue PON XXI Aceh-Sumut
JAKARTA,DENTINGNEWS---Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
KPK Didesak Berani Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution
JAKARTA,DENTINGNEWS---Komisi Pemberantasan Korupsi (.
JK Sentil Nadiem Makarim: Tidak Punya Pengalaman Pendidikan dan Tak Pernah Datang ke Daerah
JAKARTA,DENTINGNEWS---Mantan Wakil Presiden ke-10 da.
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa
JAKARTA,DENTINGNEWS---Beredar surat permohonan dari Kementerian Komunikasi dan I.