1.171 Jamaah Haji Asal Pekanbaru Telah Tiba di Tanah Air
Pemko Pekanbaru Usulkan 600 Formasi CPNS
Bertahap, Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Jalan Rusak
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara,Dede Yusuf Salahkan BKD
![Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara,Dede Yusuf Salahkan BKD](https://dentingnews.com/assets/berita/original/51695770032-download_(6).jpeg)
JAKARTAI,DENTINGNEWS---Seorang pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Jambi, Jambi, Asniati (60) dituntut untuk mengembalikan uang Rp75 juta ke negara. Hal itu pun membuat dirinya terkejut hingga menjadi sorotan banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kesalahan kasus tersebut ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, karena tidak memberikan informasi atas status Asniati yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun.
Sehingga apabila pemerintah meminta agar Asniati mengembalikan uang sebesar Rp75 juta dari gaji guru dan tunjangannya, maka menurut Dede, pemerintah juga harus mengembalikan jam mengajarnya.
"Prinsipnya begini, kalau yang kesalahan disebabkan karena informasi dari BKD tidak diberikan dan dia sudah mengajar. Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7/2024).
"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.
Karena itu, dia tidak setuju apabila guru tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp75 juta.
Bahkan, hal itu tidak perlu dilakukan Asniati mengingat uang yang diterimanya dari gaji guru PNS bukan merupakan kerugian negara. Sebab ia tetap melakukan kegiatan mengajar selama dua tahun.
"Jadi kalau bisa, saya tidak setuju kalau mengembalikan, itu kesalahan BKD itu tadi, karena tidak memberikan informasi (sudah dipensiunkan). Enggak perlu (mengembalikan) kalau menurut saya enggak perlu. Bukan kerugian negara kok, dia tetap ngajar," ujarnya.
Lalu terkait dengan uang pensiunan yang hingga kini belum bisa diambil oleh Asniati, menurutnya, dana itu bisa langsung didapatnya setelah dinyatakan pensiun.
"Kurang paham saya urusannya, itu kan urusannya tabungan pensiun ya. Mestinya sih tabungan pensiun begitu pensiun ya langsung dapat. Tetapi kalau ini saya masih fokus kepada ketika dia sudah mengajar, dia berhak mendapatkan upah gitu," ungkapnya.
"Kan kesalahan ada di BKD, kalau dia masih mengajar berarti dia masih mengajar di situ," pungkasnya. (aya/liputan6)
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan g.
Balasan PDIP Usai HP Hasto Disita: Gugat KPK hingga Mega Cari AKBP Rossa
JAKARTA,DENTINGNEWS----Hubungan PDIP dan KPK kini ma.
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
JAKARTA,DENTINGNEWS----Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisi ut.
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
JAKARTA,DENTINGNEWS---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memint.
Enam Helikopter Siap Siaga Tanggulangi Karhutla di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
JAKARTA,DENTINGNEWS----Dewan Kehormatan Penyelenggar.