• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Dibaca : 41 Kali
Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
Dibaca : 29 Kali
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
Dibaca : 33 Kali
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Dibaca : 28 Kali
Rakernas IMI 2026 Digelar di Pekanbaru, Ketua Umum Moreno Soeprapto Dipastikan Hadir
Dibaca : 60 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 20:03:51 WIB
Cetak
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

JAKARTA,DENTINGNEWS----Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.

Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan." (aya/liputan6)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Ahad, 18 Oktober 2026 - 13:34:39 WIB

BANDUNG,DENTINGNEWS---.

Nasional

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

Ahad, 27 September 2026 - 18:25:36 WIB

BANDUNG,DENTINGNEWS-----Indonesia Financial Group (I.

Nasional

Refleksi Kemerdekaan RI, Perempuan Paramadina Soroti Kesetaraan Peran di Ruang Publik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:22:16 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Ind.

Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
03 November 2026
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
03 November 2026
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
03 November 2026
Rakernas IMI 2026 Digelar di Pekanbaru, Ketua Umum Moreno Soeprapto Dipastikan Hadir
02 November 2026
Penataan Jaringan Kabel FO Kembali Dilakukan Pemko Pekanbaru, Kali Ini Fokus di Jalan Paus
02 November 2026
Inflasi Riau Oktober 2026 Tembus 3,09 Persen
02 November 2026
BBKSDA Konfirmasi Temuan Jejak Harimau di Kampar
02 November 2026
Pemprov Riau Alokasikan Rp2,1 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Sontang Duri
02 November 2026
Pemko Pekanbaru Usulkan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah untuk Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai
02 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tiap Hari, Dinkes Pekanbaru Perbarui Data Pasien ISPA dan Kualitas Udara
  • 2 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
  • 3 Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
  • 4 Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
  • 5 Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak
  • 6 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
  • 7 Pemko Pekanbaru Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved