• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 87 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 112 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 109 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 198 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 91 Kali

  • Home
  • Nasional

Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung

Redaksi

Rabu, 20 November 2024 14:00:00 WIB
Cetak
Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung
Tom Lembong menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Mengaku kaget tiba-tiba jadi tersangka. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

JAKARTA,DENTINGNEWS---Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat tersebut tertanggal 18 November 2024 dan disebarluaskan tim penasihat hukum setelah menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/11).

Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut. Tom Lembong memulai suratnya dengan menjelaskan dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik sebanyak empat kali yaitu pada 8, 6, 22 dan 29 Oktober 2024.

Tom Lembong memahami dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karenanya ia tidak meminta didampingi penasihat hukum. Menurut dia, tak ada kecurigaan atau indikasi tindak pidana dari jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada pemeriksaan keempat, dia menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

"Kemudian selama kira-kira 3 jam saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ucap Tom Lembong.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik memintanya untuk kembali ke ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik langsung menginformasikan bahwa ia jadi tersangka dan ditahan.

"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucap dia.

Tom Lembong mengaku kaget karena ia meyakini tidak berbuat kesalahan terlebih tindak pidana. Sejak saat itu, klaim dia, Kejaksaan tidak memberi kesempatan padanya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Pemeriksa, lanjut Tom Lembong, langsung memberikannya beberapa surat keputusan seperti informasi mengenai hak dirinya sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan sehingga hanya dapat mengikuti permintaan jaksa penyidik yang disebut dalam suratnya sebagai pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.

"Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka," ucap Tom Lembong.
Kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya Eko Purwanto yang mendampinginya. Tom Lembong berujar hanya dimintai keterangan menyoal verifikasi identitas dirinya.

"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan (Rutan)," tutur dia.

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," sambungnya.

Dalam surat itu, Tom Lembong turut mengungkap alasan dirinya terlihat tersenyum saat dicek kesehatannya dan dipakaikan borgol walaupun dalam keadaan tertekan. Ia mengaku mengingat pesan istrinya Franciska Wihardja yang mengatakan "Tetaplah bersinar untuk kita semua apa pun keadaannya".

"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," ucap dia.

Poin terakhir, ia melengkapi kronologi pemeriksaan di tanggal 29 Oktober 2024 di mana hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM (19.00 WIB) pada 29 Oktober 2024 dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu, dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).

(eci/cnnindonesia)



 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Refleksi Kemerdekaan RI, Perempuan Paramadina Soroti Kesetaraan Peran di Ruang Publik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:22:16 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Ind.

Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved