• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Dibaca : 12 Kali
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Dibaca : 12 Kali
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 11 Kali
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Dibaca : 10 Kali
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Dibaca : 10 Kali

  • Home
  • Nasional

Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung

Redaksi

Rabu, 20 November 2024 14:00:00 WIB
Cetak
Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung
Tom Lembong menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Mengaku kaget tiba-tiba jadi tersangka. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

JAKARTA,DENTINGNEWS---Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat tersebut tertanggal 18 November 2024 dan disebarluaskan tim penasihat hukum setelah menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/11).

Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut. Tom Lembong memulai suratnya dengan menjelaskan dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik sebanyak empat kali yaitu pada 8, 6, 22 dan 29 Oktober 2024.

Tom Lembong memahami dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karenanya ia tidak meminta didampingi penasihat hukum. Menurut dia, tak ada kecurigaan atau indikasi tindak pidana dari jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada pemeriksaan keempat, dia menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

"Kemudian selama kira-kira 3 jam saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ucap Tom Lembong.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik memintanya untuk kembali ke ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik langsung menginformasikan bahwa ia jadi tersangka dan ditahan.

"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucap dia.

Tom Lembong mengaku kaget karena ia meyakini tidak berbuat kesalahan terlebih tindak pidana. Sejak saat itu, klaim dia, Kejaksaan tidak memberi kesempatan padanya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Pemeriksa, lanjut Tom Lembong, langsung memberikannya beberapa surat keputusan seperti informasi mengenai hak dirinya sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan sehingga hanya dapat mengikuti permintaan jaksa penyidik yang disebut dalam suratnya sebagai pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.

"Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka," ucap Tom Lembong.
Kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya Eko Purwanto yang mendampinginya. Tom Lembong berujar hanya dimintai keterangan menyoal verifikasi identitas dirinya.

"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan (Rutan)," tutur dia.

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," sambungnya.

Dalam surat itu, Tom Lembong turut mengungkap alasan dirinya terlihat tersenyum saat dicek kesehatannya dan dipakaikan borgol walaupun dalam keadaan tertekan. Ia mengaku mengingat pesan istrinya Franciska Wihardja yang mengatakan "Tetaplah bersinar untuk kita semua apa pun keadaannya".

"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," ucap dia.

Poin terakhir, ia melengkapi kronologi pemeriksaan di tanggal 29 Oktober 2024 di mana hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM (19.00 WIB) pada 29 Oktober 2024 dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu, dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).

(eci/cnnindonesia)



 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Ahad, 14 Desember 2025 - 18:01:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
16 Desember 2025
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
16 Desember 2025
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
16 Desember 2025
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
16 Desember 2025
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
16 Desember 2025
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
16 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
16 Desember 2025
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemko Pekanbaru Miliki Dana Darurat Sebesar 40 M
16 Desember 2025
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
16 Desember 2025
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved