• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 463 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Nasional

Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung

Redaksi

Rabu, 20 November 2024 14:00:00 WIB
Cetak
Tom Lembong Beberkan Detik-detik Jadi Tersangka dan Diborgol Kejagung
Tom Lembong menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Mengaku kaget tiba-tiba jadi tersangka. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

JAKARTA,DENTINGNEWS---Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat berisi kesaksian mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat tersebut tertanggal 18 November 2024 dan disebarluaskan tim penasihat hukum setelah menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/11).

Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut. Tom Lembong memulai suratnya dengan menjelaskan dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik sebanyak empat kali yaitu pada 8, 6, 22 dan 29 Oktober 2024.

Tom Lembong memahami dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karenanya ia tidak meminta didampingi penasihat hukum. Menurut dia, tak ada kecurigaan atau indikasi tindak pidana dari jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada pemeriksaan keempat, dia menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

"Kemudian selama kira-kira 3 jam saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ucap Tom Lembong.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik memintanya untuk kembali ke ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik langsung menginformasikan bahwa ia jadi tersangka dan ditahan.

"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucap dia.

Tom Lembong mengaku kaget karena ia meyakini tidak berbuat kesalahan terlebih tindak pidana. Sejak saat itu, klaim dia, Kejaksaan tidak memberi kesempatan padanya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Pemeriksa, lanjut Tom Lembong, langsung memberikannya beberapa surat keputusan seperti informasi mengenai hak dirinya sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan sehingga hanya dapat mengikuti permintaan jaksa penyidik yang disebut dalam suratnya sebagai pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.

"Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka," ucap Tom Lembong.
Kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya Eko Purwanto yang mendampinginya. Tom Lembong berujar hanya dimintai keterangan menyoal verifikasi identitas dirinya.

"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan (Rutan)," tutur dia.

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," sambungnya.

Dalam surat itu, Tom Lembong turut mengungkap alasan dirinya terlihat tersenyum saat dicek kesehatannya dan dipakaikan borgol walaupun dalam keadaan tertekan. Ia mengaku mengingat pesan istrinya Franciska Wihardja yang mengatakan "Tetaplah bersinar untuk kita semua apa pun keadaannya".

"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," ucap dia.

Poin terakhir, ia melengkapi kronologi pemeriksaan di tanggal 29 Oktober 2024 di mana hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM (19.00 WIB) pada 29 Oktober 2024 dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu, dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).

(eci/cnnindonesia)



 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved