• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Dibaca : 4 Kali
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
Dibaca : 4 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
Dibaca : 9 Kali
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
Dibaca : 12 Kali
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
Dibaca : 18 Kali

  • Home
  • Nasional

3 Penyelundup Sabu 180 Kg Jaringan Indonesia-Malaysia Divonis Mati

Redaksi

Jumat, 07 Maret 2025 09:46:00 WIB
Cetak
3 Penyelundup Sabu 180 Kg Jaringan Indonesia-Malaysia Divonis Mati
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Pengadilan Negeri (PN) Ipi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika 185.500,8 gram di wilayah hukum Aceh Timur.

Ketiga terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah (splitsing) yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara: 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara: 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Idi.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra dilansir dari laman MARINews, Kamis (6/3).

Perkara itu diperiksa oleh Asra Saputra selaku ketua majelis dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.

Modus operandi
Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), terdakwa Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sembilan buah karung goni yang di dalamnya berisikan 180 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, sejumlah handphone, satu unit boat jalur warna biru les merah, satu unit GPS Merk Garmin warna hitam dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2160 UOD.

Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.

Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias pak Haji dan anggota pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Fakta sidang
Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro) bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 gram pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59'33.0"N, 97°55'08.5"E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Perbuatan terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, sementara terdakwa Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika.

Para terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram.

(aya/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

Nasional

Purbaya Tak Gentar Di-Noel-Kan: Gue Nggak Terima Duit, Gaji Gede

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:25:17 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

28 Juta Warga Berpotensi Gangguan Mental, Layanan Puskesmas Diperkuat

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:33:10 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----.

Nasional

PDIP Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD

Senin, 12 Januari 2026 - 21:37:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
04 Februari 2026
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
04 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
04 Februari 2026
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
04 Februari 2026
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
03 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
03 Februari 2026
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved