• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 32 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 39 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 35 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 28 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
Dibaca : 30 Kali

  • Home
  • Nasional

Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun, Aset Mewah untuk Negara

Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 21:52:12 WIB
Cetak
Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun, Aset Mewah untuk Negara
Harvey Moeis

JAKARTA,DENTINGNEWS----Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara usai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7).

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset suami dari Sandra Dewi itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.

Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.

Majelis hakim tingkat banding mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Bambang Hero. Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).

Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.

Majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp271,069 triliun.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.

Perkara Helena diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."

Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

(aya/cnnindonesia.com)


 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 20:44:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I

Senin, 08 September 2025 - 18:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Presiden Prabowo Subianto me.

Nasional

Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan

Ahad, 07 September 2025 - 20:50:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Kamis, 04 September 2025 - 20:54:45 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved