• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 457 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Redaksi

Ahad, 03 Agustus 2025 18:47:13 WIB
Cetak
Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) Muammar Alkadafi, M.Si.

PEKANBARU , DENTINGNEWS----Sekitar 25.265 dosen Aparatul Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai
Pemerintah dengan PerJanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuntut kesetaraan karier. Tidak hanya seteara di atas kertas tapi teraktualisasi di masing-masing PTN.Demikian hal ini disampaikan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan juga Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Muammar
Alkadafi, M.Si.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara normatif menetapkanbahwa hak ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah setara. Namun, kesetaraan tersebut lebih bersifat legal formal dan belum menyentuh aspek substansial dan implementatif di lapangan, khususnya dalam konteks dosen ASN PPPK di Perguruan Tinggi Negeri,”jelasnya.

Menurut Muammar, hal ini sangat berimplikasi ketidaksinkronan regulasi. Dosen ASN PPPK secara struktural diakui sebagai ASN, tetapi secara fungsional-profesional tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara. Hal ini menciptakan benturan antara konsep jabatan akademik yang diatur dalam UU Guru dan Dosen dengan sistem “kontrak kerja terbatas” dalam UU ASN.

Tanpa adanya harmonisasi regulasi dan reformasi kebijakan yang berpihak pada dosen PPPK, kesenjangan struktural ini akan terus melebar dan berisiko menurunkan mutu pendidikan tinggi Indonesia dalam jangka panjang.

Dia menjelaskan, pada praktiknya, masih terdapat perbedaan mendasar antara dosen PNS dan dosen PPPK, terutama dalam hal status kepegawaian, jenjang karier, jaminan sosial, dan hak pengembangan diri.

“Dosen PNS memiliki status permanen jangka panjang, jenjang kepangkatan yang jelas, serta hak pensiun yang mapan. Sebaliknya, dosen PPPK tetap berada dalam status kontrak yang terbatas durasinya, belum memiliki kepastian soal hak pensiun, serta rawan tidak diperpanjang masa kontraknya,”ungkapnya.

Diungkapkan Muammar, masalah ini diperparah oleh ketidaksinkronan antara UU ASN Tahun 2023 dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU Guru dan Dosen secara tegas mengatur dosen adalah pendidik profesional dengan status tetap, yang kariernya harus berkembang secara berjenjang berdasarkan kompetensi dan prestasi akademik.

Hal ini bertentangan dengan skema PPPK yang bersifat kontraktual dan tidak menjamin kesinambungan karier. Akibatnya, banyak dosen PPPK tidak dapat naik jabatan fungsional ke Lektor, Lektor Kepala, atau Guru Besar karena status kepegawaiannya dianggap tidak tetap. Meskipun dosen ASN PPPK menjalankan tridharma perguruan tinggi layaknya dosen ASN PNS, dosen ASN PPPK tidak mendapatkan hak, tunjangan, atau pengakuan yang setara, yang berdampak pada menurunnya motivasi akademik.

Di berbagai perguruan tinggi negeri, terutama PTN baru dan PTKIN, dosen ASN PPPK menghadapi stagnasi karier akademik. Banyak dari mereka tetap di jenjang Asisten Ahli meskipun telah memenuhi syarat untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi. Ketidakadilan ini menciptakan demoralisasi, kesenjangan semangat kerja, bahkan konflik horizontal antara dosen ASN PNS dan dosen ASN PPPK. Dosen yang tidak memiliki jalur
pengembangan karier yang jelas juga cenderung tidak optimal dalam menjalankanvfungsi pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

Hal ini tentu berpotensi menurunkan
kualitas pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan. Ketidaksetaraan ini juga sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait pada diskusi Publik yang bertema “Penguatan Status dan Karirr Dosen ASN PPPK" yang ditaja Asosiasi Dosen PPPK Indonesia ( ADAPI) pada Jumat (1/8/2025), yang dihadiri langsung narasumber Menpan RB Rini Widyantini, SH, , MPM. dan Aba Subagja, S.Sos, M.Si secara daring, Ketua BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullaoh SH, MH secara daring.

Anggota DPR RI Komisi II Muhammad Khozin, M.AP. Namun diantara pemangku kepentingan masih terdapat perbedaan pendapat tekait menerapan UU ASN pada implementasinya di lapangan. Aspirasi dosen ASN PPPK ini juga mendapat dukungan penuh untuk memperjuangkan karier akademik dari Rektor Prof. Dr. Hepni, S.Ag, MM, saat memberikan sambutan pada diskusi publik yang bertempat di UIN KHAS Jember.

Sementara itu Ketua Umum ADAPI Dr. Moh. Noer Affandi, M.Pd.I mengatakan diskusi publik ini sebagai langkah awal perjuangan dosen ASN PPPK setelah bertransformasi dari dosen tetap non/bukan PNS. Hal yang sama juga disampaikan Muammar Alkadafi, M.Si selaku pemantik diskusi
mengatakan perjuangan ini masih panjang. Berharap para pemangku kebijakan terutama Menpan RB dan BKN memberikan solusi cepat dan terba dan terbaik atas masalah stagnasi karier akademik dosen ASN PPPK.(Rls)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Wali Kota Pekanbaru Tinjau SMP Madani

Sabtu, 07 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru Agung .

Pendidikan

21 SMP Swasta Kerjasama dengan Pemko Pekanbaru Dalam SPMB Tingkat SMP Tahun Ini

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Pendidikan

Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebagai bentuk komitmen da.

Pendidikan

Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan Provinsi .

Pendidikan

Wawako Pekanbaru Pimpin Rakor SPMB, Upaya Pemerataan Akses Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12:23 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Pendidikan

Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:30:17 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Aang Ananda Suherman resmi terpilih sebag.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved