Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Pemkab Siak Surati KemenPANRB, Minta Kejelasan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN
SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk meminta penjelasan dan arahan terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait surat tersebut, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026), membenarkannya dan surat itu ia tandatangani pada tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, Afni menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan mengenai kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi, kemungkinan adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan wartawan itu menegaskan, permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Afni.(rls)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

