• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas
Dibaca : 8 Kali
KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dibaca : 7 Kali
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dibaca : 7 Kali
Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
Dibaca : 10 Kali
Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026
Dibaca : 69 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Pemkab Siak Surati KemenPANRB, Minta Kejelasan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN

Redaksi

Rabu, 07 Januari 2026 13:00:00 WIB
Cetak
Pemkab Siak Surati KemenPANRB, Minta Kejelasan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk meminta penjelasan dan arahan terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait surat tersebut, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026), membenarkannya dan surat itu ia tandatangani pada tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, Afni menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.

Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan mengenai kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi, kemungkinan adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan wartawan itu menegaskan, permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Afni.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu

Jumat, 09 Januari 2026 - 09:00:00 WIB

PEKANBARU - Penipuan yang mengatasnamakan pejabat pu.

Daerah

Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 09 Januari 2026 - 14:30:00 WIB

KAMPAR, DENTINGNEWS ----Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke.

Daerah

Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas

Jumat, 09 Januari 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Bertempat diaula perkantoran terpadu Tenaya.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:16:03 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga s.

Daerah

Sekdaprov Pastikan Pelaksanaan MBG di Riau Sesuai Aturan

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:26:57 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Rangkul Lawan Politik, Bupati Siak: Kami Sudah Move On

Kamis, 08 Januari 2026 - 09:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni teru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas
09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
09 Januari 2026
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
09 Januari 2026
Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
09 Januari 2026
Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026
08 Januari 2026
Sekdaprov Pastikan Pelaksanaan MBG di Riau Sesuai Aturan
08 Januari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari 2026 Merosot Rp 14.000
08 Januari 2026
Bangun SInergi dan Komunikasi, PT BSP Kunjungi Dua Camat di Kabupaten Siak
08 Januari 2026
Rangkul Lawan Politik, Bupati Siak: Kami Sudah Move On
08 Januari 2026
Atasi Persoalan Banjir, Walikota Pekanbaru Gandeng Sejumlah PIhak
07 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
  • 2 Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini, 22 Desember 2025
  • 4 Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
  • 5 Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025 Lebih Murah Rp 3.000
  • 6 Harga Telur dan Ayam Potong Naik, Disperindag Pekanbaru Tepis Karena MBG
  • 7 Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved