Pemkab Siak Surati KemenPANRB, Minta Kejelasan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN
SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk meminta penjelasan dan arahan terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait surat tersebut, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026), membenarkannya dan surat itu ia tandatangani pada tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, Afni menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan mengenai kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi, kemungkinan adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan wartawan itu menegaskan, permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Afni.(rls)
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.








