Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pemkab Siak Surati KemenPANRB, Minta Kejelasan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN
SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk meminta penjelasan dan arahan terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait surat tersebut, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026), membenarkannya dan surat itu ia tandatangani pada tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, Afni menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan mengenai kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi, kemungkinan adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan wartawan itu menegaskan, permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Afni.(rls)
Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
PEKANBARU - Penipuan yang mengatasnamakan pejabat pu.
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
KAMPAR, DENTINGNEWS ----Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke.
Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas
PEKANBARU, DENTINGNEWS----Bertempat diaula perkantoran terpadu Tenaya.
Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026
PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga s.
Sekdaprov Pastikan Pelaksanaan MBG di Riau Sesuai Aturan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.
Rangkul Lawan Politik, Bupati Siak: Kami Sudah Move On
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni teru.








