• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas
Dibaca : 52 Kali
KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dibaca : 47 Kali
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dibaca : 45 Kali
Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
Dibaca : 56 Kali
Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026
Dibaca : 96 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Jumat, 09 Januari 2026 14:30:00 WIB
Cetak
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

KAMPAR, DENTINGNEWS ----Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.

Dua terdakwa tersebut yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan JPU Faisal Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Faisal menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair," ucap Faisal.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Saat itu, anggota opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat.

Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas di dalam sebuah kardus.

Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.(Aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu

Jumat, 09 Januari 2026 - 09:00:00 WIB

PEKANBARU - Penipuan yang mengatasnamakan pejabat pu.

Daerah

Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas

Jumat, 09 Januari 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Bertempat diaula perkantoran terpadu Tenaya.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:16:03 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga s.

Daerah

Sekdaprov Pastikan Pelaksanaan MBG di Riau Sesuai Aturan

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:26:57 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Rangkul Lawan Politik, Bupati Siak: Kami Sudah Move On

Kamis, 08 Januari 2026 - 09:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni teru.

Daerah

Bangun SInergi dan Komunikasi, PT BSP Kunjungi Dua Camat di Kabupaten Siak

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:57:21 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Mengawali aktivitas di tahun 2.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lantik 43 Pejabat Baru,Wawako Markarius Ingatkan Pejabat Amanah Dalam Bertugas
09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
09 Januari 2026
Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
09 Januari 2026
Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
09 Januari 2026
Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026
08 Januari 2026
Sekdaprov Pastikan Pelaksanaan MBG di Riau Sesuai Aturan
08 Januari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari 2026 Merosot Rp 14.000
08 Januari 2026
Bangun SInergi dan Komunikasi, PT BSP Kunjungi Dua Camat di Kabupaten Siak
08 Januari 2026
Rangkul Lawan Politik, Bupati Siak: Kami Sudah Move On
08 Januari 2026
Atasi Persoalan Banjir, Walikota Pekanbaru Gandeng Sejumlah PIhak
07 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
  • 2 Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini, 22 Desember 2025
  • 4 Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
  • 5 Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025 Lebih Murah Rp 3.000
  • 6 Harga Telur dan Ayam Potong Naik, Disperindag Pekanbaru Tepis Karena MBG
  • 7 Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved