• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Peminat Jabatan Kepala Sekolah di Riau Tinggi, Disdik Riau Terima 821 Pelamar
Dibaca : 131 Kali
Tingkatkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SIP AMAN
Dibaca : 123 Kali
Pemko Pekanbaru dan Provinsi Salurkan Bantuan untuk 424 Keluarga Miskin Ekstrem
Dibaca : 120 Kali
Pemprov Riau Dorong Sinergi Lintas Sektoral dalam Penanganan Kemiskinan di Pekanbaru
Dibaca : 103 Kali
Pemprov Riau Segera Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Bupati Afni Wajib 'Bercuit', Uang Siak di Pusat Ternyata Tembus Setengah Triliun

Redaksi

Ahad, 11 Januari 2026 13:30:00 WIB
Cetak
Bupati Afni Wajib 'Bercuit', Uang Siak di Pusat Ternyata Tembus Setengah Triliun
Bupati Siak, Afni Z

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil 2025, yang ditandatangani oleh Menkeu Purbaya, hak masyarakat Riau di pusat ternyata bernilai triliunan rupiah. Pembayarannya dilakukan dengan sistem transfer yang kadang tertunda hingga lewat tahun.

Pengamat kebijakan publik, Zulkarnain Kadir, menilai saat ini Bupati Siak, Dr Afni, termasuk Kepala Daerah di Riau yang berani bersuara lantang menyikapi besarnya dana milik daerah yang masih tertahan di pemerintah pusat. Ini menurutnya memang perlu disuarakan, karena banyak daerah di Riau defisit dan mengalami beban utang yang tidak sedikit.

Dari PMK 120/2025, akumulasi tunda bayar dan kurang bayar dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2024 sudah menembus angka lebih dari setengah triliun rupiah atau mencapai Rp511,5 miliar. Adapun kelebihan bayar sebesar Rp21 miliar.

“Ini bukan angka kecil. Setengah triliun lebih uang rakyat Siak masih ‘parkir’ di pusat. Maka Bupati Siak wajib terus bercuit, bersuara, dan memperjuangkannya secara terbuka,” ujar lelaki yang biasa disapa Zul Kadir itu, Minggu (11/1/2026).

Kabupaten Siak saat ini masih dibayangi utang dari masa kepemimpinan sebelumnya. Tahun 2024, sisa utang Siak mencapai Rp120 miliar, dari sebelumnya Rp324 miliar dan sudah dicicil Rp200-an miliar. Sedangkan utang tahun 2025 sekitar Rp250 miliar. Sehingga total utang yang harus ditanggung hingga 2026 mencapai Rp370 miliar.

Menurut Zul Kadir, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah. Ketika dana ratusan miliar tertahan, daerah yang terbebani utang harus menyesuaikan program pembangunan, menunda proyek, bahkan berpotensi mengganggu pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, bahkan terganggunya TPP serta tanggungjawab bayar lainnya.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang berat, wajar Bupati Siak tidak bisa diam. Harus ada tekanan politik dan administratif ke pusat agar hak daerah segera ditunaikan. Langkah Bupati Siak berani bersuara alias bercuit justru harus didukung karena berkaitan dengan hak rakyatnya,” tegas Zul.

Secara regional, total tunda bayar dan kurang bayar pemerintah pusat untuk kabupaten/kota se-Riau sejak 2023 hingga 2024 mencapai angka triliunan rupiah. Rinciannya antara lain:

Bengkalis Rp 1,41 T
Rohil Rp 539,2 M
Siak Rp 511,5 M
Kampar Rp 410 M
Pelelawan Rp 222,7 M
Rohul Rp 197,7 M
Inhil Rp 184 M
Pekanbaru Rp 178,6
Dumai Rp 143,2 M
Inhu Rp 139 M
Meranti Rp 137,2 M
Kuansing Rp 125 M

Dengan APBD yang terbatas, tertahannya dana setengah triliun rupiah sangat terasa dampaknya bagi pembangunan.

“Kalau uang ini cair tepat waktu, banyak persoalan dasar bisa diselesaikan, infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, sampai kewajiban pembayaran proyek. Jadi wajar kalau publik menunggu langkah tegas para Kepala Daerah memperjuangkan hak rakyatnya,” kata Zul.

Ia menambahkan, sikap vokal kepala daerah justru penting sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Bersuara bukan berarti melawan pusat, melainkan memperjuangkan hak konstitusional daerah.

“Ini soal keberanian politik dan keberpihakan pada rakyat. Uang itu milik masyarakat di daerah bukan milik pusat. Maka wajib diperjuangkan dengan segala cara,” tutupnya.(Rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tingkatkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SIP AMAN

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

Daerah

Pemprov Riau Segera Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Pemko Pekanbaru dan Provinsi Salurkan Bantuan untuk 424 Keluarga Miskin Ekstrem

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

Pemprov Riau Dorong Sinergi Lintas Sektoral dalam Penanganan Kemiskinan di Pekanbaru

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem.

Daerah

Tinjau Dapur SPPG Simpang Baru, Markarius Nilai Sudah Penuhi Standar BGN

Senin, 12 Januari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menilai Dapur Satuan Pelayanan.

Daerah

Update Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang ,Naik 1,97 Meter

Ahad, 11 Januari 2026 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Manajemen PLTA Koto Panjan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peminat Jabatan Kepala Sekolah di Riau Tinggi, Disdik Riau Terima 821 Pelamar
14 Januari 2026
Tingkatkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SIP AMAN
14 Januari 2026
Pemko Pekanbaru dan Provinsi Salurkan Bantuan untuk 424 Keluarga Miskin Ekstrem
14 Januari 2026
Pemprov Riau Dorong Sinergi Lintas Sektoral dalam Penanganan Kemiskinan di Pekanbaru
14 Januari 2026
Pemprov Riau Segera Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
13 Januari 2026
PDIP Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD
12 Januari 2026
Rupiah Keok ke Rp16.855 per Dolar AS Senin Sore
12 Januari 2026
Tinjau Dapur SPPG Simpang Baru, Markarius Nilai Sudah Penuhi Standar BGN
12 Januari 2026
PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
12 Januari 2026
304 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Riau
12 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
  • 2 Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
  • 3 Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
  • 4 Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi
  • 5 Pemerintah Siapkan BLT untuk Korban Bencana Sumatera, Minimal Rp 8 Juta per Keluarga
  • 6 UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta
  • 7 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini, 22 Desember 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved